TASIKMALAYA, pewarta.id – Dua orang warga Karangnunggal pelaku pembobol Toko HP di Kecamatan Bantarkalong di Ringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya, senin (14/03/22).
Kedua pemuda tersebut, Riyanto (19) dan Ajang Abdillah (24), ini menggasak 51 HP Android berbagai merek, dengan cara naik melalui tiang baligo dekat toko dan masuk melalui berlantai dua, pelaku merusak kunci gembok pintu dan menggasak seluruh Handphone yang terdapat di etalase.
“Kami berhasil mengungkap pembobolan toko HP di Bantarkalong, pelakunya dua orang R dan AA.”Kata AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis senin (14/03/22).
Dari pengakuan pelaku, hasil curian dibagi dua sebelum di jual. Mereka menjual hasil curiannya di wilayah Tasikmalaya, Bandung, Cimahi hingga Karawang. Mereka dengan mudah menjual HP, dengan harga 1 juta hingga 2 juta.
“Mereka ini bagi dua HP hasil curian. Dijualah sebanyak 22 buah. Rata rata satu hp dihargai Rp. 1 Juta sampai Rp. 2 Juta.”Kata Dian.
Barang Bukti yang diamakan Polisi, Handphone sebanyak 29 unit, Linggis dan gunting. Menurut Dian, Kerugian Korban di taksir capai 74 juta rupiah.
“Dari kejadian tersebut, korban mengalami Kerugian sebanyak Rp 74 juta, dari 51 handphone berbagai merek yang dicuri. Sementara pelaku R juga sebelumnya pernah melakukan percobaan pencurian bongkar ATM,” jelas Dian.
Pelaku mengaku nekad membobol Toko HP karena terdesak utang Online dan judi online.
“Saya punya utang dan dia mau judi online. Kami tau toko dan sudah diincar pak.”Ucap Ajang Abdillah
Pemilik Counter Handphone Cermat Putra Cell di Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Depi Paramadhita (45) menuturkan kehilangan handphone sebanyak 51 buah, dengan total kerugian mencapai Rp 74 juta.
“Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian, yang telah mengungkap dan menangkap pelaku. Semua handphone yang hilang baru dan total kerugian Rp 74 juta,” paparnya.
Dia menambahkan, dari 51 handphone yang dicuri, handphone yang termahal Rp 8 juta seperti merek Samsung dan Vivo juga IPhone.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(dst/slim).