CIAMIS, Pewarta.id,- Pasca ditetapkannya kedua pengendara moge Harley Davidson sebagai tersangka, kasus kecelakaan maot yang menimpa dua anak kembar warga Ciganjeung, Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/03/22) lalu.
Ketua Harley Davidson Club Indonesia ( HDCI ) Bandung, Glenarto menjemguk kedua anggitanya yang saat ditahan di Polres Ciamis, Selasa ( 15/03/22) petang.
Menanggapi kedua anggotanya yang di jadikan tersangka, Ketua HDCI Bandung Glenarto mengatakan, penetapan tersebut sebagai bukti bahwa, ini sebagai proses hukum tetap berjalan.
“Ini membuktikan bahwa proses hukum tetap berjalan, anggota setelah mengalami pemeriksaan pemeriksaan saat ini statunya di tetapkan sebagai tersangka:” ungkap Glenarto.
Dengan di tetapkannya kedua pengendara Moge sebagai tersangka, HDCI Bandung akan upayakan bantuan Pendampian Hukum, agar proses lancar dan transparan.
“Kami akan memberikan payung hukum terhadap anggota yang saat ini, sedang terkena musibah, agar proses hukum yang di jalani dapat lancar, transparan cepat selesai.” Tegasnya.
Dengan kejadian ini, HDCI Bandung akan menjadikan sebagai evaluasi kegiatan kegiatan turing kedepan, agar tidak terukang kembali.
“Kami akan jadikan pelajaran dan bahan evaluasi kegiatan HDCI Bandung kedepan agar jangan sampai kejadian ini terulang kembali.” Pungkasnya.
Sembelunya di tempat terpisah, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menyampaikan penetapan dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, AW (52) dan APP (40) yang menabrak bocah kembar Hasan Firdaus dan Husen Firdaus di Pangandaran,sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polres Ciamis, dibantu Ditlantas Polda Jabar,” jelas
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3/2022).
Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan meninggal.
“Dua alat bukti, sementara hasil olah TKP, kendaraan yang kami amankan dan hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Singkat kata bahwa terhadap pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 Tahun Penjara dengan denda Rp.12.000.000,-.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus perkara ini sampai tuntas. Meskipun sudah dilakukan perdamaian dari pengendara dan keluarga korban, namun proses hukum tetap berjalan sampai selesai.
“Adanya perdamaian silahkan saja, bahkan bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendaran kepada pihak korban. Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU,” tegasnya.(dst/slim).