CIAMIS, pewarta.id, – Dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) yang menabrak bocah kembar Hasan Firdaus dan Husen Firdaus di Pangandaran, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Tadi malam (Senin 14/3/2022), berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polres Ciamis, dibantu Ditlantas Polda Jabar,” jelas
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3/2022).
Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan meninggal
“Dua alat bukti, sementara hasil olah TKP, kendaraan yang kami amankan dan hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Singkat kata bahwa terhadap pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres menuturkan, kedua pengendara itu sudah melanggal Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. “Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 Tahun Penjara dengan denda Rp.12.000.000,”tuturnya .
Kapolres menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus perkara ini sampai tuntas. Meskipun sudah dilakukan perdamaian dari pengendara dan keluarga korban, namun proses hukum tetap berjalan sampai selesai.
“Adanya perdamaian silahkan saja, bahkan bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendaran kepada pihak korban. Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU,” tegasnya.(slim).