TASIKMALAYA, pewarta.id – Sebanyak 25 Orang warga Kabuoaten Tasikmalaya melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, lantaran namanya masuk dalam daftar anggota partai, mereka melapor merasa tidak mendaftarkan diri ke Partai Politik.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarkat dan SDM, DR Isti’anah. M.Ag, usai Sosialisasi tahapan Pemilu tahun 2024 bersama para jurnalis Tasikmalaya yang bertempat di RM Liwet Asep Stroberi, Jln raya Garut-Tasik No 92, Cikunten, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Mengatakan, pada prinsipnya proses penyelenggaraan pemilihan umum tersebut sesuai Pasal 3 UU No7 Tahun 2017 yaitu Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proforsional, Profesional, Akuntable, Efektif dan Efisien.
“Pada Pemilu 2024 mendatang, selain adanya pelaporan masyarakat yang keberatan namanya di catut oleh Parpol, sebanyak 25 Orang yang sudah melaporkan ke KPU mauoun Bawaslu Kabuoaten Tasikmalaya, dan baru 5 orang yang diproses untuk dimintai keterangan,” jelasnya
Selain temuan pencatutan nama masyarakat oleh Parpol, pihak juga mesosialisasikan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Lokasinya itu di Pondok Pesantren dan di Lapas artinya jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya. Tegas Isti’anah,Sabtu (1/10/2022)
Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak tahu sesungguhnya. Karena, KPU hanya mendapatkan berbasis laporan saja dari masyarakat yang tercatut di Sistem Informasi Politik (Sipol).
“Mereka ini tidak berkenan namanya masuk Sipol. Sehingga kami bantu prosesnya agar namanya hilang dari Sipol. Prosesnya itu tidak bisa di pastikan, karena yang bisa menghapus nama masyarakat dari Sipol itu partai politik sendiri sehingga kami ini hanya mediator.”Tuturnya.
KPU sendiri hanya memfasilitasi masyarakat yang di catut namanya di Sipol. Kemudian, mereka akan melakukan tanggapan dari masyarakat melalui online KPU-RI yang akan menginformasikan ke partai politik hingga di turunkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang ingin tahu masuk sipol atau tidaknya di Infopemilu.co.id, nanti disitu akan muncul NIK.
Lalu, jika memang masyarakat tidak berkenan untuk masuk Sipol disebut di anggota partai politik, bisa langsung mengadu. Karena, ada form tanggapan masyarakat sehingga langsung proses melalui online.”pungkasnya(abi/ast).