TASIKMALAYA,- Satnarkoba Polres Tasikmalaya terus mengembangkan dan mendalami kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjerat 7 tersangka, dalam pengungkapan dua pekan terakhir ini. Dari tangan mereka, polisi mengamankan ribuan butir obat psikotropika dan sabu.
Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heriyanto, 7 orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Diantaranya, 3 tersangka RA (25), YP (26) dan JP (22), merupakan pengedar dan pemakai obat psikotropika dengan barang bukti 1.500 butir Hexymer, 90 Tramadol. Sementara 4 tersangka yang lainnya, RH (34), RO (28), AS (52) serta MM (55), dengan barang bukti 5,62 gram sabu.
“Pengungkapan kasus psitrokopika ini dilakukan selama dua minggu. Mereka memakai dan mengedarkan narkoba ini,” ujar Suhardi, saat Press release di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (3/10/2022).

Berdasarkan penyelidikan petugas, salah satu tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pengedar dan pemakai sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Dari pengakuan tersangka, beralasan mengunsumsi sabu tersebut untuk menambah kekuatan tubuh. Dari semua kasus ini, masih kita kembangkan kasusnya,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 Jo 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (ast).