TASIKMALAYA, pewarta.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Bantarkalong berhasil meringkus 5 tersangka pencuri motor. Mereka kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 13 Oktober 2022
Lima tersangka tersebut merupakan residivis kambuhan. Pasalnya kerap keluar masuk jeruji besi dengan peran yang berbeda, seperti pelaku pencurian dan penadah.
Dari hasil kejahatannya, sedikitnya ada sepuluh unit motor hasil tindak kejahatan curanmor di Kabupaten Tasikmalaya yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan modus merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci mata, obeng ketok yang ujungnya dilancipkan kemudian dimasukan ke kunci leter Y.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M menegaskan,” kit expose pengungkapan pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Kejadian ini pada bulan September 2022 tanggal 2 dan tanggal 15 yang tertangkap pelaku ada tiga orang, yang 1 orang masih DPO dengan inisial (E) alias (D) dan (Y) alias (R) residivis dan Mr (X) dan Mr (X) kedua yaitu penadah.
Dari dua tersangka kita menemukan barang bukti 7 kendaraan bermotor roda dua TKP di Desa Ereunpalay Kecamatan Cibalong, Desa Makonjaya Kecamatan Bojonggambir Kab. Tasikmalaya.”ucapnya
Sementara itu, masih ada 5 motor lagi yang masih dicari TKPnya dimana keberadaanya. Dari keterangan pelaku mereka melakukan aksinya di Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan expose ini, sekaligus memberitahu kepada masyarakat bahwa masih ada motor yang kita sita disini yang pengakuan dari tersangka di curi di Kabupaten Tasikmalaya.
Cuma karena mereka sudah sering melakukan pencurian motor sehingga dia sudah tidak tahu lagi ini TKP mana.
“Kami berharap dari rekan-rekan ini bisa menyampaikan kepada masyarakat, karena masih ada 5-7 motor lagi yang yang belum kita temukan siapa pemiliknya.
Untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang kehilangan motornya bisa datang ke Polres Tasikmalaya dan mengecek dan membawa bukti-bukti kepemilikannya.”Tegasnya.
Residivis spesialis motor tersebut modus kejahatannya pakai kunci T, kemudian melihat motor di parkiran sambil ngecek dan itu lebih gampang diambil pelaku tersangka serta tidak usah dihiraukan lagi mau motor siapa saja.
“Cara pencuriannya satu motor itu memakan waktu satu menit dan paling lahma dua menit.”Cetusnya.

Sementara itu, Roni Hamdani selaku korban yang juga anggota Koramil 1225 Cipatujah berpangkat Serda tersebut menjelaskan kronologis kehilangan motornya pada saat itu dirinya sedang melaksanakan Solat Magrib dan keadaan situasi diluar rumah sepi.
Mungkin ada kesempatan lihat motor nganggur langsung disikat, dan motor yang hilang itu dalam keadaan terkunci leher.”tuturnya.
Selanjutnya, sebelum terjadi hilangnya motor, Roni sudah beres tugas kemudian pulang ke rumah. Lalu, setelah pulang dari masjid motor saya sudah tidak ada.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, Kapolres dan Kasat Reskrim yang sudah membantu mengembalikan motor saya. Alhamdulillah masih rezeki saya bisa di pake lagi bekerja sama istri motornya.”Pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(abi/ast).