TASIKMALAYA, pewarta.id – Tak lepas dari Peran masyarakat dalam menentukan penataan daerah pemilihan (dapil) dan menjadi kewajiban Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tasikmalya, pada Pelig dan Pilpres 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin mengatakan, dalam penentuan dapil melibatkan masyarakat tersebut, diharapkan menghasilkan calon wakil rakyat yang memahami karekter warga di daerah pemilihan.
“Selain itu, dampak lainnya untuk kesinambungan pembangunan sebab berkenaan dengan aspirasi masyarakat,” kata Jajang usai sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi DPRD di Boll Rom Hotel Amaris, Minggu (27/11/2022).
Masih menurut Jajang, sesuai undang-undang Pemilu nomor 7 terkait penataan, ada 7 prinsip yang harus diperhatikan dalam penetapan Dapil, diantaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu yang proposional, porposional, integralitas wilayah, Kelima, berada dalam cangkupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta, berkesinambungan.
Dalam Pileg dan Pilpres 2019 lalu, pembagian wilayah di kabupaten Tasikmalaya terbagi dalam tujuh dapil, antara lain
Dapil 1
Tanjung jaya, Singaparna, Mangunreja, Sukarame, Cigalontang, Sariwangi
Dapil 2
Leuwi sari, Padakembang, Sukaratu, Cisayong,vSukahening, Rajapolah.
Dapil 3.
Jamanis, Ciawi, Kadipaten Pagerageung
Sukaresik.
Dapil 4
Salopa, Jatiwaras, Cineam, Karangjaya Manonjaya, Gunung Tanjung
Dapil 5 Karangnunggal Cikalong, Pancatengah, Cikatomas.
Dapil 6
Cipatujah Cibalong, Parung Ponteng, Bantarkalong, Bojong Asih Culamega, Sukaraja.
Dapil 7
Bojong Gabir, Sodong Hilir, Taraju, Salawu, Puspahiang.
Sementara untuk 2024 mendatang, Jajang belum bisa memastikan, berapa jumlah dapil secara pasti yang akan ditetapkan.
“Maka dari itu kami menerima usulan atau rumusan baru dari partai politik atau dari masyarakat,” kata dia.
Setelah itu ujar dia, KPU akan melakukan uji publik dengan melibatkan akademisi, praktisi, termasuk penggiat kepemiluan.
“Secara analisa prinsip penataan dapil kita sudah memenuhi semuanya, hanya yang berubah alokasi kursinya saja ada yang bergeser,” ujarnya.
Sejumlah perubahan yang mungkin terjadi dalam penataan dapil pada pileg dan pilpres 2024 mendatang di Tasikmalaya, antara lain, pergeseran satu kursi dari dapil 6 ke dapil 3 menjadi menjadi 7 kursi dari sebelumnya 6 kursi.
Kemudian adanya penambahan TPS menjadi 5781 titik, dari sebelumnya 5196 TPS.
“Jadi untuk pemilu 2024 nanti secara nasional selain ada perbedaan, untuk Kabupaten Tasik ada penambahan TPS,”ujarnya.
Tidak hanya itu, Jajang mengingatkan waktu sosialisasi Pileg dan Pilpres 2024 lebih singkat dibanding 2019 lalu.
“Masa kampanye sekarang hanya 2.5 bulan atau75 hari, sementara pada 2019 itu ada sekitar 207 hari atau sekitar 7 bulan,” pungkasnya.(ast)