CIAMIS,- Nasib sial diterima oleh terdakwa kasus penipuan CPNS di tahun 2016 yang dilakukan MSP di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran, yang tengah mendekam di Lapas Ciamis, kini Ketua Hakim Pengadilan Negeri Ciamis kembali menetapkan tersangka dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, MSP juga ditetapkan tersangka kasus penipuan CPNS dengan vonis sama 2 taun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada tanggal 25 Agustus 2021.
Penasehat Hukum MSP, Sovi M Shofiyuddin mengatakan, terdakwa MSP kini menjalani tambahan hukuman tahanan dan kini terdakwa masih menjalani hukuman lama.
“Hukumannya sama seperti vonis sebelumnya 2 tahun 6 bulan. Sekarang belum menjalani tahanan karena yang dijalani oleh beliau itu masih hukuman yang lama, jadi vonis ini ditambah lagi,” kata Sovi.
Sovi menyebutkan, dengan putusan yang disampaikan majelis hakim pihaknya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan banding, dimana pada kasus ini ada beberapa hal yang pihaknya pertimbangkan.
“Untuk sementara kami menyatakan pikir-pikir karena ada beberapa hal yang kami pertimbangkan terutama yang dari awal-awal pernah saya sampaikan bahwa terkait dengan perkara ini sebenarnya ada banyak orang yang terlibat sehingga perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semuanya,”
Dengan demikian, majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan penasehat hukum MSP guna dapat meringankan sebagian permohonan yang telah disampaikan.
“Untuk putusannya sendiri hakim mengabulkan, mungkin sebagian permohonan kami untuk meringankan hanya turunnya tidak begitu signifikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kasus penipuan bermodus loloskan CPNS di tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh MSP, kembali dilaporkan oleh korban yang bebeda.
Kini penghuni rumah tahanan harus kembali berurusan dengan hukum dan duduk di persidangan, akibat laporan dugaan penipuan yang kedua kalinya dengan modus bisa meloloskan korban untuk bekerja sebagai PNS.