TASIKMALAYA,- Dalam memberikan edukasi dan pemahaman terkait ilmu hukum, khususnya terkait Pro Bono, para calon Advokat diberbagai daerah diberikan bimbingan materi yang disampaikan Dewan Penasihat PBH PERADI Tasikmalaya, Sovi M Shofiyuddin, SH, secara online di sekretariat PBH Peradi Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Jumat (13/01/2023).
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang bekerjasama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan XX, melalui tema Kewajiban Pro Bono bagi Advokat Peradi, ditekankan bisa jadi pembentukan karakter para calon advokat yang diikuti sebanyak 152 peserta.
“Menekankan kepada para Calon Advokat untuk berperan aktif sejak dini dalam gerakan Pro Bono pada PBH PERADI di masing-masing Daerah, sebagai ajang pembentukan karakter dan semangat tanpa pamrih serta ruang belajar dan menambah pengalaman, dengan berperan serta dalam Layanan Bantuan Hukum (LBH) bagi masyarakat yang tidak mampu,” ungkap Sovi.
Pro bono sendiri dijelaskan Sovi yaitu suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. “Bantuan hukum gratis atau Pro Bono merupakan panggilan jiwa profesi mulia seorang advokat. Sehingga, meski sibuk berpraktik sebagai advokat yang menangani perkara komersial tetap harus bersedia memberikan bantuan hukum Pro Bono,” jelasnya.
Lanjut Sovi begitu layaknya karakter seorang Advokat dibentuk sebagai penyandang gelar Officium Nobile. Sebagaimana diamanatkan oleh Ketua PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, untuk menjaga konsistensi keberlangsungan perjuangan organisasi serta demi menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat, perlu ditanamkan jiwa dan semangat pengabdian (Pro Bono) bagi seluruh anggota PBH Peradi diseluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.***