TASIKMALAYA, pewarta.id – Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, akhirnya berhasil memgamankan seorang pria, tak lain Pelaku pencuri dan penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, yang sempat buronan Polisi.
Hampir satu bulan unit Reskrim Polsek Leuwisari dan Satreskrim Polres Tasikmalaya, melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya membuahkan hasil.
“Pelaku yang kabur akhirnya ditangkap di Kabupaten Subang,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hary Haryanto saat melakukan komperensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (22/2/2023).
Menurut Kapolres, AKBP Suhardi Hary Haryanto, awal kasus tersebut bermula saat pelaku warga Desa Cilampung Hilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya ini mengajak Korban bermain ke wilayah Kota Tasik.
“Namun di perjalanan, pelaku yang diduga tengah mabuk berat menghentikan motornya. Lalu menganiaya korban,” tuturnya.
Melihat korban yang sudah babak belur ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. Sedangkan barang barang milik korban diantaranya satu unit hp dan lainnya dibawa kabur.
Warga yang melihat Korban tergeletak di pinggir jalan, langsung memberikan pertolongan dan dibawa ke RS SMC Singaparna, untuk mendapat perawatan, Kemudian keluarga melapor ke Polsek Leuwisari.
Akhirnya Pelaku di ringkus di wilayah Kabupaten Subang, yang sebelum hampir satu bulan Kabur.
Barang bukti yang diamankan Polisi, 1 unit sepeda Motor Honda Vario berikut kunci, STNK, dan Plat Nomor Z 222 RA serta 1 buah dus hanphone iphone 7 plus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diganjar Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara ***