Ciamis, pewarta.id – Puluhan Eks Karyawan KSP Serambi Dana kembali mendatangi kantor Pemda Ciamis, mereka mempertanyakan hasil tindak lanjut pertemuan sebelumnya, yang di fasilitasi oleh Pemda Ciamis untuk bertemunya eks Karyawan dengan Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Serambi Dana.
Mereka datang di damping Kuasa Hukum dari Lembaga Perlindungan Hak Buruh Indonesia ( LPHBI ), untuk mempertayakan hak mereka yang sudah lama digantung tidak ada titik terang.
Ketua LPHBI Ciamis Rois Nur mengatakan, pihaknya mewakili para eks karyawan KSP Serambi Dana, mempertanyakan hasil kelanjutan pertemuaan sebelumnya, yang saat itu Pemda Ciamis telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk meyelesaikan selambatnya 1 bulan dari waktu pertemuan tersebut.
“Kami belum ada balasan apapun dari perusahaan, sejak pertemuan dengan Pemda Ciamis yang dalam hal tersebut di temui oleh Asda II, untuk itu kami datang kembali mempertayakannya kembali,” kata Rois Kamis (15/06/2023).
Polemik tersebut telah terjadi sejak bulan Desember 2022, eks Karyawan tersebut menuntut haknya yang belum di bayar. “Kasus ini sudah berjalan 8 bulan sejak Desember 2022, hingga kemarin audiensi ke Pemkab pun belum menemukan hasil,” kata Rois Rabu (14/6/2023).
Berbagai upaya telah dilakukan salah satunya bipartid sesuai dengan amanat Undang Undang (UU), dan mengajukan tuntutan tersebut secara langsung kepada perusahaan. “Namun sayangnya tidak ada respon yang baik, bahkan perusahaan itu mengelak dari tuntutan kami,” terang Rois.
Lanjut Rois, Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut pihak kepolisian, bahkan sudah keluar LP dan sedang dalam penyelidikan.
Rois berharap, Pemerintah Daerah dan aparat hukum agar terus mendorong kasus ini hingga tuntas.
“kami minta Pemda khususnya Disnaker harus optimal, kalau tidak ada lagi upaya yang solutif, terpaksa kami harus kembali mengadu ke Bupati Ciamis,” tegasnya