CIAMIS, pewarta.id – Kejaksaan Negeri Ciamis melimpahkan dan menyerahkan 2 tersangka dengan barang bukti tindak pidana korupsi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pangandaran, ke ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.
Pelimpahan kasus setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis menyelesaikan penyelidikan tindak korupsi yang melibatkan seorang guru dan rekannya, yang langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis Inal Sainal Saiful, SH, MH. yang bertindak selaku Penuntut Umum yang sebelumnya memimpin Penyidikan dalam perkara tersebut. Senin, (11/9/23) Pukul 11.00 Wib.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam tahap II setelah P-21 oleh JPU kemudian Penyidik Kejari Ciamis menyerahkan berkas perkara, barang bukti berikut 2 (dua) orang tersangka yang mana tersangka inisial AR selaku PNS dan tersangka inisial GS merupakan pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah, SH, MH. Menjelaskan perkara korupsi ini berupa penjualan aset milik Daerah Kabupaten Pangandaran, Di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, pada SMPN 2 Parigi Pangandaran.
“pada awalnya di tahun 2019, SMPN 2 Parigi terdapat pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP melalui Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019, kemudian di tahun 2020 kembali terdapat kegiatan pengadaan berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Pengadaan Komputer Unit Jaringan, perlengkapan Penunjang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi melalui APBD Kabupaten Pangandaran T.A 2020, dimana salah satu yang mendapat bantuan tersebut SMPN 2 Parigi,” kata Soimah, Senin, (11/9/23) Pukul 11.00 Wib.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran kemudian disalurkan kepada sekolah – sekolah yang salah satunya adalah SMPN 2 Parigi tempat dimana tersangka AR bekerja selaku Guru.
“Modus yang lakukan para tersangka, adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang – barang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus sehingga tersangka GS percaya dengan apa yang disampaikan oleh tersangka AR dan tetap saja membeli barang tersebut dikarenakan harga yang diberikan oleh tersangka AR sangat murah dan spesifikasi dari barang tersebut sangat bagus dimana perbuatan itu dilakukan tidak hanya sekali namun dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan/ pesanan dari tersangka GS.”Ungkap Soimah.
Di tangan GS, barang-barang berupa komputer yang dibeli dari AR tersebut, kemudian dijual kembali sehingga mempeoleh keuntungan.
Dari hasil penyelidikan dimana, bahwa barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah merupakan barang atau asset milik negara yang mana perlakuan terhadap barang milik negara atau daerah antara lain mengamankan dan memelihara barang milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya sebagaimana Pasal 5 Ayat (2) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga terhadap barang – barang tersebut apabila hilang akibat Perbuatan Melawan Hukum baik karena kesengajaan atau kelalaian (Perbuatan yang melanggar Undang – Undang atau Hukum yang Tertulis) termasuk dalam kerugian negara.
“Perbuatan tersangka AR didalam menjual barang – barang milik SMPN 2 Parigi tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana salah satu larangan PNS sebagaimana dalam Pasal 5 huruf F yaitu dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.” Ujarnya.
Dan kewajiban PNS sebagaimana Pasal 3 huruf d adalah menaati ketentuan perundang – undangan, namun perbuatannya justru telah melanggar ketentuan perundang – undangan dan telah mengakibatkan negara mengalami kerugian.
“Atas apa yang telah para tersangka lakukan dengan menjual barang – barang milik SMPN 2 Parigi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut negara telah mengalami kerugian sebesar Rp.237.070.460,58,-(dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh ribu empat ratus enam puluh ribu koma lima puluh delapan rupiah). Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Barang Milik Daerah Pada SMPN 2 Parigi Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015 – 2020.”tambah Soimah.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka di sangkankan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung.***