CIAMIS, Pewarta.Id – Jajaran sat reskrim Ciamis berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang ibu rumah tangga yang meninggal beberapa hari lalu saat berjualan.
Diketahui korban sorang ibu berinisial H (32) yang ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tergantung pada 20 Oktober 2023.
“Berawal dari laporan masyarakat telah ditemukan seorang pedagang buah yang tewas tergantung, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan meminta keterangan para saksi ditemukan sesuatu yang janggal bahwa korban tidak bunuh diri tetapi dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Akhirnya tim bergerak cepat mencari pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).
Lanjut Kapolres menambahkan, tim penyidik Satreskrim Polres Ciamis melakukan autopsi dan kembali mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi. Akhirnya didapatkan dua alat bukti yang mengarag terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap pedagang buah di wilayah Cisaga.
“Ada kejanggalan, kami lakukan autopsi dan memintai keterangan para saksi. Kami miliki dua alat bukti yang cukup, perkara ini meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara akhirnya serta keterangan saksi dari terduga pelaku. Pelaku kemudian mengakui dan saat itu kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucapnya.
Dalam hal kasus ini lanjut dia dalam waktu kurang lebih 24 jamTersangka berhasil diamankan .Tersangka yang berinisial berinisial DD (33) warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir akhirnya diamankan
“Satuan anggota telah berhasil meringkus tersangka san langsung kita amankan,” terangnya.
Menurutnya,modus yang dilakukan tersangka,memaksa korban untuk segera menceraikan suaminya. Diketahui korban dan tersangka ada hubungan percintaan namun terhalang dengan status korban yang masih memiliki suami.
“Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menjerat leher korban dengan tali rafia dari belakang sampai sebanyak tiga kali sampaik korban meninggal dunia. Hal tersebut dilakukan DD lantaran korban menolak ajakan tersangka yang meminta untuk menceraikan suaminya dan menikah dengannya,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka DD dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ancamana hukuman untun Pasal 338 KUHPidana yakni 15 tahun dan Pasal 351 (3) selama-lamanya 7 tahun,Jelasnya,(Aldi).