CIAMIS,Pewarta.Id- Kasus dugaan money politic yang terjadi dimasa tenang pada Pemilu 2024 lalu, yang terjadi di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis Kabupaten Ciamis memasuki babak baru
Kuasa hukum pelapor, Elit Nurlita Sari, SH., Agustian Efendi, SH., dan Gatot Rachmat Slamet, SH, MH. Meng Apresiasi dengan kinerja Gakkumdu yang telah berjalan sejauh ini dan terbuang gerak cepat.
Saat dijumpai di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis, Elit mengungkapkan, tahapan yang dilakukan oleh gakumpdu sangat bagus dan cepat dalam menangani laporan.
“Terkait pelaporan kami di tanggal 19 Februari kemarin ternyata Gakkumdu itu bekerja Gercep ya Kalau bahasa kitanya gerakan cepat lah, mereka di tanggal 26 Februari itu memberikan undangan kepada pelapor kami dan kepada dua saksi kami, lalu kami datang ke Bawaslu memberikan klarifikasi dari dua pelapor dan dua saksi,” papar Elit kepada awak media, Selasa (5/3/2024).
Setelah itu, kuasa hukum lainnya yaitu Agustian Efendi mengungkapkan bahwa kasus tersebut disertakan ke dalam pasal 523 UU Pemilu di mana pasal 1, 2, dan 3.
“Pasal 1 diancam hukuman 2 tahun penjara disertai denda Rp 24 juta, selanjutnya Ayat 2 yaitu hukuman penjara 3 tahun dam denda Rp 36 juta, serta Ayat 3 diancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” tegasnya.
Sedangkan Gatot Rachmat Slamet menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi tiga kali, total 10 orang saksi diklarifikasi.
“Jadi sejak pelaporan itu sampai batas akhir nya nanti tanggal 14 Maret, Sekarang prosesnya masih lidik tunggu tanggal 14 Maret nanti bisa naik penyidikan atau tidak, itu batasnya 14 hari, tp bisa juga lebih cepat,” jelasnya.