CIAMIS, Pewarta.id – Temuan dugaan politik uang di Ciamis Jawa Barat pada Pemilu 2024 lalu, kini menjadi perhatian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kepastian itu didapatkan setelah kuasa hukum pelapor dugaan kasus politik uang di Ciamis datang langsung ke kantor DKPP di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Agustian Effendi selaku Kuasa Hukum EN, pelapor kasus politik uang di Ciamis, menghadap ke DKPP bersama rekannya, Elit Nurlita.
Pelaporan sampai ke DKPP menurut Agustian sengaja dilakukan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah tidak main-main dan terus memproses kasus dugaan politik uang itu sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkonsultasi sekaligus melapor ke DKPP bahwa ada kasus terkait Pemilu yang sedang diproses di Bawaslu Ciamis. Harapannya, agar ini menjadi atensi dan kami mendapatkan dukungan untuk terus mengawal kasus tersebut,” kata pria yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi itu.
Dugaan politik uang itu sesuai laporan dari EN dilakukan oleh ES yang merupakan kader Partai Gerindra di Desa Sindangrasa, Banjaranyar, Ciamis.
Caranya, lanjut Elit, dengan memberikan uang kepada para saksi pemilu dari partai tersebut uang sebesar 100 ribu sebanyak tiga lembar dengan tiga amplop putih, dan masing-masing di dalamnya diberikan kartu nama atas nama caleg DPR RI Dapil Jabar X Rokhmat Ardiyan, kemudian caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPRD Kab Ciamis.
Setali tiga uang dengan Agustian, Elit Nurlita memaparkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melaporkan perkara ini di Bawaslu dan bakal dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Ini langkah antisipasi kami, apabila pelaporan kami nantinya tidak diproses dengan benar. Sebab, dugaan politik uang itu sudah jelas, terang benderang, ada alat bukti dan juga ada saksi,” terang Elit.
Dalam proses menghadap ke DKPP itu, pihak kuasa hukum diterima oleh Leon, salah satu pengurus DKPP. Leon menjelaskan, bahwa jika putusan dari Gakkumdu di Ciamis tidak sesuai dengan seharusnya, maka pihak pelapor bisa membawanya ke DKPP.
“Prosesnya harus selesai dulu di daerah, jika tidak sesuai harapan dan dinilai tak sesuai aturan, maka bisa dibawa ke DKPP pusat,” tandasnya.