Site icon Pewarta ID

Eks Direktur Investree Ditangkap, OJK dan Polri Berhasil Pulangkan Tersangka DPO Kasus Penghimpunan Dana Ilegal

Image of Img 20250927 wa0016

JAKARTA, pewarta.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI berhasil memulangkan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, dari Qatar. AAG merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat ilegal senilai Rp2,7 triliun.

Pemulangan Tersangka

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan penangkapan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah.

 

“OJK bersama aparat penegak hukum berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari praktik penghimpunan dana ilegal. Ini peringatan keras bahwa pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan akan ditindak tegas,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

AAG tiba di Indonesia setelah melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta dukungan KBRI di Qatar. Kini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Modus dan Skema Ilegal

Menurut OJK, praktik ilegal dilakukan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. AAG diduga memakai PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan untuk menghimpun dana, dengan mengatasnamakan Investree.

“Dana hasil penghimpunan dialihkan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas yang melanggar aturan. Ribuan masyarakat dirugikan, terutama investor yang percaya pada nama besar Investree,” jelas Ismail.

Status DPO dan Ekstradisi

Saat penyidikan berjalan, AAG tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Ia justru terdeteksi berada di Doha, Qatar.

Penyidik kemudian menetapkannya sebagai DPO sejak November 2024.

 

Upaya pengejaran dilakukan dengan menerbitkan Red Notice, pencabutan paspor oleh Ditjen Imigrasi, serta permintaan ekstradisi melalui jalur government to government.

 

Akhirnya, melalui mekanisme NCB to NCB dan kerja sama internasional, tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Proses Hukum

AAG dijerat dengan:

• Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan

• Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK jo Pasal 55 KUHP

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun penjara.

Dukungan Lintas Lembaga

OJK mengapresiasi dukungan berbagai pihak.

“Kami berterima kasih kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, PPATK, serta KBRI di Qatar. Sinergi inilah yang membuat pemulangan AAG bisa terwujud,” kata Ismail.

Selain proses pidana, OJK dan Bareskrim juga menerima laporan korban dari masyarakat, termasuk di Polda Metro Jaya.

Penegasan OJK

OJK menekankan bahwa kasus AAG harus jadi pelajaran penting.

“Setiap penghimpunan dana masyarakat wajib sesuai aturan dan izin resmi. Pemerintah akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan, khususnya fintech lending,” tegas Ismail.***

 

 

 

Facebook Comments Box
Exit mobile version