Jakarta, pewarta.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis menyatakan kesiapannya untuk mengamati dan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Kasus tersebut melibatkan dugaan praktik kartel suku bunga dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal dengan sebutan Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga LPBBTI yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum penerbitan SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 didasarkan pada arahan OJK pada saat itu. Langkah ini merupakan bagian dari Kode Etik (Pedoman Perilaku) yang disusun guna memitigasi risiko di sektor tersebut.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman, dalam rilis OJK (20/05/2025).
Agusman menambahkan bahwa pengaturan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak suku bunga yang terlalu tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman online legal (Pindar) dari pinjaman ilegal (Pinjol).
“Penguatan regulasi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan keberlanjutan industri Pindar.” Ungkapnya.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, AFPI diinstruksikan untuk berperan aktif dalam pengawasan berbasis disiplin pasar. Peran ini dirancang untuk memperkuat dan menjaga kesehatan operasional LPBBTI sekaligus menangani pengaduan masyarakat atau konsumen terhadap penyelenggara layanan. Dalam konteks ini, asosiasi tersebut diharapkan untuk memastikan bahwa setiap anggotanya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan batas maksimum manfaat ekonomi.
Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:
Tenor kurang 6 bulan, batas maksimun manfaat ekonomi per hari untuk konsumtif sebesar 0,3 %, sedang untuk Produktif Mikro dan Usaha Mikro sebesar 0,275 %, dan untuk Usaha Kecil dan Menengah sebesar 0,1 %. Sementara tenor lebih dari 6 bulan, batas maksimun manfaat ekonomi per hari untuk konsumtif sebesar 0,2 %, sedang untuk Produktif Mikro dan Usaha Mikro sebesar 0,1 %, dan untuk Usaha Kecil dan Menengah sebesar 0,1 %.
Masih Menurut Agusman, pengaturan suku bunga yang telah ditetapkan bukan hanya sebagai elemen penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, tetapi juga sebagai upaya menjaga reputasi serta integritas industri LPBBTI secara keseluruhan. Dalam kasus terungkapnya pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,
“OJK akan mengambil langkah-langkah penegakan kepatuhan (enforcement) secara tegas.”tambahnya.
Hal ini mencakup evaluasi berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi nasional, perkembangan industri LPBBTI, serta kemampuan keuangan masyarakat luas.***











