BANJAR, pewarta.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka ARM, anggota DPRD Kota Banjar, resmi memasuki tahap penuntutan. Polres Banjar telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21). Hal ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2026).
Menurut Kapolres, penyidikan atas kasus penipuan bermodus investasi dan pinjaman modal yang dilakukan ARM telah selesai. “Dengan terpenuhinya unsur pidana dan barang bukti, kasus ini masuk tahap penuntutan di Kejaksaan,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari laporan korban, Imas Zulia Nurhasanah, pada 9 Mei 2025. Peristiwa terjadi November 2024 di Lingkungan Warga Mulia, Kelurahan Purwaharja, Kota Banjar. ARM meminjam uang dengan alasan kebutuhan “MBG” dan menjanjikan pengembalian modal plus keuntungan 10%. Namun hingga batas waktu yang disepakati, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian uang. Total kerugian mencapai Rp243.100.000.
Barang bukti yang disita berupa empat lembar rekening koran Bank BSI atas nama korban dan satu catatan penyerahan uang. ARM dijerat pasal berlapis UU 1/2023 tentang KUHP:
– Pasal 492 tentang penipuan, ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
– Pasal 486 tentang penggelapan, ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Sebelumnya, ARM sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil ditangkap di Jakarta.
Status Keanggotaan DPRD
Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, menegaskan ARM sudah tidak aktif sebagai anggota DPRD. “Pelanggaran utama adalah ketidakhadiran dalam rapat paripurna lebih dari enam kali berturut-turut. Berdasarkan tatib DPRD, itu ambang batas sanksi berat yang mengarah pada pemberhentian tetap,” jelasnya.
DPRD telah melayangkan surat ke DPC PDI Perjuangan untuk meminta surat pemberhentian resmi. Namun hingga kini belum ada balasan. Jika partai tidak merespons, Ketua DPRD berwenang mengusulkan pemberhentian langsung ke Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar. “Ini upaya terakhir untuk menjaga integritas lembaga legislatif,” tegas Sutopo.***










