Tasikmalaya, pewarta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap DS (27), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta O (49), warga Cikalong yang berperan sebagai penadah. Sementara seorang pelaku lain berinisial C (50) masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini mengungkap jaringan curanmor lintas provinsi yang kerap beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Tasikmalaya. Modus pelaku adalah merusak kunci motor yang terparkir di pekarangan rumah, lalu membawa kabur kendaraan dalam hitungan menit.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menyebut pihaknya berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian selama dua bulan terakhir.
“Pelaku ini hanya butuh waktu 5 menit untuk membawa motor korban,” ujar Heru dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (14/7/2026).
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara O sebagai penadah terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku merupakan residivis,” tegas Heru.
Dengan penangkapan ini, Polres Tasikmalaya menegaskan komitmen memberantas jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat, sekaligus memperingatkan agar warga lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.










