Korban Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis Bertambah di Ciamis

Lia Amalia bersama delapan pelaku usaha lainnya dijanjikan menjadi pemasok dapur MBG, namun hingga kini program tersebut tak kunjung terealisasi. (Foto: Ist)
Lia Amalia bersama delapan pelaku usaha lainnya dijanjikan menjadi pemasok dapur MBG, namun hingga kini program tersebut tak kunjung terealisasi. (Foto: Ist)

Ciamis, Pewarta.id – Dugaan penipuan berkedok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Sembilan pengusaha katering melaporkan Paguyuban Jakwir ke Polres Ciamis pada Sabtu (5/7/2025), karena diduga melakukan penipuan dengan modus rekrutmen mitra penyedia MBG.

Salah satu korban, Lia Amalia, menyatakan dirinya bersama delapan pelaku usaha lainnya dijanjikan menjadi pemasok dapur MBG, namun hingga kini program tersebut tak kunjung terealisasi.

Lia mengaku telah mengeluarkan dana Rp 5 juta sebagai biaya administrasi, serta tambahan Rp 6 juta untuk keperluan sertifikasi dan uji laboratorium, termasuk Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Halal.

Tak hanya itu, Lia bahkan menginvestasikan dana pribadi hingga puluhan juta rupiah untuk membangun dapur sesuai standar yang diminta paguyuban.

“Kami disuruh menyiapkan dapur sehat dengan harapan akan mulai beroperasi pada Januari 2025. Tapi sampai Juli tidak ada kejelasan. Pengurusnya pun sulit dihubungi,” kata Lia, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga :  Sekda Ciamis Dorong Pemanfaatan Stadion Linggabuana untuk Pembinaan Atlet

Kasus Serupa Terjadi Awal Tahun

Paguyuban Jakwir sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus serupa.

Pada awal Februari 2025, puluhan pelaku UMKM mengaku mengalami penipuan dengan pola serupa.

Para korban, yang diwakili oleh M. Ramdhan, Asop, dan Totoh, menyebut masing-masing diminta membayar Rp 11 juta untuk menjadi mitra MBG, berikut pembangunan dapur sehat senilai ratusan juta rupiah.

Paguyuban tersebut mengklaim sebagai mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN), meskipun kemudian diketahui tidak memiliki legalitas atau kerja sama resmi.

Kasus ini sempat dimediasi oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis pada 3 Februari 2025.

Saat itu, pihak Paguyuban Jakwir mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana dalam waktu tiga minggu.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Kinerja ASN dan Komitmen Terhadap Lingkungan

Namun, hingga 10 Februari 2025, pengembalian dana belum dilakukan, dan sebagian pengurus diduga menghilang.

Polisi Diminta Usut Tuntas

Korban penipuan mendesak aparat kepolisian segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Mereka juga meminta pemerintah daerah dan pusat untuk memperketat pengawasan terhadap program MBG, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Program MBG itu program bagus, tapi jadi rusak karena ulah oknum yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar salah satu korban lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus di Ciamis menambah daftar panjang dugaan penipuan serupa di sejumlah daerah, seperti Magelang, Kediri, dan Tasikmalaya.

Hal ini menunjukkan perlunya kejelasan regulasi serta mekanisme distribusi yang transparan dalam pelaksanaan program MBG.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *