Polres Banjar Tuntaskan Kasus Penipuan Rp243,1 Juta Berkedok Dapur Program MBG

Image of Whatsapp image 2026 07 16 at 11.43.19
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan modus pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp243,1 juta di Mapolres Banjar, Kamis (16/07/2026) 

BANJAR, Pewarta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp243.100.000, Kamis (16/07/2026). Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Banjar, dengan iming-iming keuntungan bagi korban yang bersedia meminjamkan dananya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan A.R.M. atau Arrasyid Ridlo Muharram sebagai tersangka tunggal. Penetapan status tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai memenuhi unsur pidana, sementara berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada November 2024. Saat itu, korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari total dana yang dipinjam tersangka. Tersangka beralasan dana tersebut akan digunakan untuk membangun dapur Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Kota Banjar. Atas janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga jumlahnya mencapai Rp243,1 juta.

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati antara korban dan tersangka, dana yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan. Keuntungan 10 persen yang dijanjikan di awal pun tidak pernah diterima korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.

Penyidik Satreskrim Polres Banjar mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan yang dihimpun selama proses penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa dana yang diterima tersangka tidak digunakan sesuai tujuan yang disampaikan kepada korban di awal kesepakatan. Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik guna memperkuat proses pembuktian, di antaranya rekening koran milik tersangka dan dokumen-dokumen penyerahan uang yang dilakukan korban secara bertahap.

Baca Juga :  Dalam Kegiatan Penanaman Benih Jagung, Kapolres Banjar Memberikan Baksos Kepada Para Petani

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan warga. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut, “Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan maupun kerja sama yang tidak didukung dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Jangan ragu melakukan verifikasi dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana.”

Atas perbuatannya, tersangka A.R.M. dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius Polres Banjar mengingat modus yang digunakan tersangka memanfaatkan nama besar Program Makan Bergizi Gratis, program prioritas pemerintah yang tengah gencar diimplementasikan di berbagai daerah, termasuk Kota Banjar. Modus semacam ini dinilai rawan menjerat masyarakat yang tergiur keuntungan cepat tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan kerja sama.

Baca Juga :  Polres Banjar Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Selama proses penyidikan, tim Satreskrim Polres Banjar melakukan serangkaian pemeriksaan secara bertahap, mulai dari pengumpulan keterangan korban dan saksi, penelusuran aliran dana melalui rekening tersangka, hingga gelar perkara internal untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum berkas dinyatakan lengkap. Proses ini turut melibatkan koordinasi intensif antara penyidik kepolisian dan jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Kota Banjar hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan P-21. Koordinasi semacam ini penting dilakukan agar proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan tersangka untuk lolos dari jerat pidana.

Polres Banjar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap bentuk penawaran investasi, pinjaman, maupun kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa didukung bukti, legalitas, maupun perjanjian yang jelas. Masyarakat juga diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas serta kredibilitas pihak yang menawarkan suatu program sebelum menyerahkan sejumlah dana, guna menghindari kerugian akibat menjadi korban tindak pidana serupa di kemudian hari.

Dengan telah lengkapnya berkas perkara atau P-21, proses hukum terhadap tersangka A.R.M. selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kota Banjar untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri setempat. Polres Banjar memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi masyarakat luas.

Keterangan Foto:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *