KPAID TASIKMALAYA APRESIASI JAJARAN POLRES TASIKMALAYA DALAM MENGUNGKAP DAN MENGAMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA DENGAN KORBAN ANAK DI BAWAH UMUR

Image of istimewa
Polisi sedang memeriksa terduga pelaku tindak pidana Asusila (photo istimewa)

TASIKMALAYA, pewarta.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polres Tasikmalaya Kabupaten, dalam mengunkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana Asusila, dengan korban anak dibawah umur.

 

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan pihaknya telah memantau dan mengawal kasus tersebut beberapa bulan kebelakang, hingga pihaknya dan pihak Desa berhasil meyakinkan pihak keluarga korban berani untuk melaporkan ke yang berwajib.

 

“Kami beberapa bulan terus memantau dan mengawal, hingga dapat meyakinkan keluarga korban berani untuk melaporkan pelaku ke polisi,” kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto kepada Kilas Radio, Senin,5/5/2025.

 

Menyikapi kasus seorang anak di bawah umur menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang pria dewasa tak lain kekasih korban, yang telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2024. Ato menyampaikan saat ini anak-anak lebih gampang percaya kepada Laki-laki atau kebalikannya, sehingga mereka dalam melakukan hubungan pacaran berlebihan tanpa batas.

 

“Ini sebagai pelajaran kita semua, bahwa anak anak sekarang lebih percaya pada pasangannya (pacar), sehingga dalam menjalani hubungan pacaran berlebihan dan tanpa batas,” ungkapnya

 

KPAID menghimbau kepada para orang tua, untuk waspada dan memahami terhadap anak anak, begitu juga harus memahami media sosial yang begitu mudah mengakses hal hal yang berhubungan dengan Video porno dan lainnya.

 

“Orang tua saat ini harus waspada dan memahami terhadap pergaulan anak saat ini, pasalnya paradigma saat ini sudah berbeda dengan zaman orang dulu.” Tambahnya.

Baca Juga :  Kesenian Jaranan Dari Kediri, Tampil Memukau Warga Bandung

 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyampaikan beberapa waktu lalu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

 

“Beberapa hari lalu kami menerima laporan dari orang tua korban yang menyebut anaknya menjadi korban tindak asusila. Bahkan, video tindak asusila tersebut sempat disebarluaskan,” ungkap AKP Ridwan Budiarta, kepada media pada Senin, 5 Mei 2025.

 

Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Tim PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku, DSK (24) warga Cikalong Tasikmalaya di kawasan Cikarang, Bekasi, pada Sabtu, 1 Mei 2025.

 

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, DSK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

“Tersangka sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana,” tambah Ridwan Budiarta.

 

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa hubungan antara pelaku dan korban bermula dari hubungan berpacaran. Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka mulai meminta lebih dari hubungan tersebut. Melalui bujuk rayu, pelaku berhasil memperdaya korban hingga bersedia disetubuhi. Tragisnya, pelaku juga merekam tindakan asusila tersebut tanpa sepengetahuan korban dan menggunakan rekaman video itu untuk mengancam korban. Tujuannya adalah agar korban mau menuruti keinginan pelaku untuk kembali melakukan hubungan tidak senonoh secara berulang.

 

“Pelaku menggunakan modus bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. Setelah membuat rekaman video, rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar terus menuruti keinginannya,” jelas AKP Ridwan Budiarta.

Baca Juga :  Dua Pekan, Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Ribuan Butir Obat Psikotropika dan Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya

 

Lebih lanjut, Ridwan merinci kronologi kejadian. Tersangka mengajak dan memaksa korban masuk ke dalam kamar sebelum melakukan tindakan asusila. Selain itu, tersangka juga melakukan panggilan video mesum yang kemudian direkam dan dijadikan alat ancaman.

 

“Korban merasa sangat takut karena diancam jika tidak menuruti kemauan tersangka, video tersebut akan disebarluaskan,” ungkap Ridwan.

 

Menurut keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah pelaku secara sengaja menyebarkan video tidak pantas milik korban. Setiap kali selesai melakukan tindakan asusila, pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban sebagai “uang jajan.”

 

“Pelaku mengakui bahwa setelah setiap kali tindakan asusila dilakukan, dia memberikan uang Rp50 ribu seperti yang diminta oleh korban,” ujar Josner Ringgo.

 

Karena perbuatannya, tersangka telah memenuhi semua unsur alat bukti untuk ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk satu unit handphone merek Samsung M30 S warna hitam milik pelaku, sebuah flashdisk berisi rekaman video asusila, serta hasil visum dari korban.

 

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *