Polres Banjar Ungkap Tujuh Kasus Narkotika Sepanjang Maret–Mei 2026, Sabu dan Ganja Disita

Image of Polres banjar ungkap tujuh kasus narkotika sepanjang maret–mei 2026, sabu dan ganja disita
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P. saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkotika di depan ruang Satreskrim Polres Banjar, Senin (25/05/2026).

BANJAR, Pewarta.id — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Maret hingga Mei 2026. Dalam serangkaian operasi penyelidikan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat keras tertentu yang beredar di wilayah Kota Banjar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., dalam konferensi pers yang digelar di depan ruang Satreskrim Polres Banjar, Senin (25/05/2026).

Menurut keterangan Kapolres, pengungkapan ketujuh kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Satres Narkoba melalui serangkaian langkah penyelidikan secara intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap sejumlah pelaku yang diketahui mayoritas merupakan pengguna sekaligus pemain baru dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Banjar.

“Dari bulan Maret sampai dengan Mei 2026 terdapat tujuh kasus tindak pidana narkotika. Modus operandi para pelaku beragam, ada yang menjual melalui sarana online, ada juga yang mengambil barang dari tempat tertentu atas perintah seseorang,” jelas AKBP Didi Dewantoro di hadapan awak media.

Berbagai Modus Operandi Digunakan Para Pelaku

Kapolres Banjar memaparkan bahwa para pelaku menjalankan berbagai modus operandi dalam melancarkan transaksi narkotika. Di antaranya adalah penjualan melalui media online dan penggunaan sistem tempel — sebuah metode di mana barang pesanan diletakkan di lokasi tertentu, kemudian petunjuk lokasi tersebut dikirimkan kepada pembeli untuk diambil secara mandiri tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Baca Juga :  DLH Kota Banjar Sambut Baik Usulan Pemdes Jajawar Soal Pengelolaan Taman Asmarandana

“Barang yang dipesan diletakkan di suatu tempat, kemudian pembeli mengambil barang tersebut sesuai dengan lokasi yang dikirimkan oleh penjual,” urai Kapolres menjelaskan teknis sistem tempel yang kerap digunakan untuk menghindari deteksi aparat.

Modus semacam ini dinilai menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap jaringan peredaran narkotika, karena transaksi berlangsung tanpa kontak fisik langsung antara penjual dan pembeli.

Barang Bukti dan Nilai Transaksi

Dari hasil pengungkapan ketujuh kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa ganja sekitar tiga ons serta sejumlah paket sabu. Selain itu, turut diamankan pula berbagai jenis obat psikotropika yang tergolong obat keras tertentu.

AKBP Didi menyebut bahwa nilai transaksi narkotika yang beredar cukup bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp300.000 per paket. Angka ini mencerminkan bahwa sasaran pasar para pelaku menjangkau berbagai kalangan, termasuk kelompok masyarakat dengan daya beli menengah ke bawah.

“Dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa ganja sekitar tiga ons serta sejumlah paket sabu. Nilai transaksi narkotika yang beredar pun bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per paket,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Peringati BKGN 2025,PDGI Cabang Ciamis Banjar Edukasi Seribu Siswa Kota Banjar Pentingnya Perawatan Gigi

Para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini dijerat dengan Pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait obat psikotropika.

Penyelidikan Masih Berlanjut, Sejumlah Kurir Diburu

Meskipun tujuh kasus telah berhasil diungkap, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan belum sepenuhnya berakhir. Satres Narkoba Polres Banjar masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Banjar, termasuk memburu sejumlah kurir yang diduga turut terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan, karena sudah ada beberapa kurir yang diamankan,” pungkas AKBP Didi Dewantoro.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh, tidak hanya pada tataran pengguna, namun juga menyasar jaringan distribusi yang menjadi tulang punggung peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan tujuh kasus ini juga menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan laporan aktif dari masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menekan angka peredaran narkotika di Kota Banjar. Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi terciptanya Kota Banjar yang bersih dari ancaman bahaya narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *