Sejumlah Barang Bukti Kejahatan Selama Enam Bulan Terakhir di musnahkan Kejari Ciamis

Ciamis, pewarta.id – Kejaksaan Negeri Ciamis memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan dari sejumlah kasus yang sudah menjalani Inkrach selama enam bulan terakhir. Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lainnya berupa pistol dan laptop dari kasus penistaan agama dengan tersangka M Kece.

Pemusnahan barang bukti ini, dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan Negeri Ciamis dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, bersama sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Adapun pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Baca Juga :  KPU Ciamis Mulai Distribusi Logistik Pemilu 2024, Pastikan Tepat Waktu dan Aman

Soimah mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika, Psikotropika, Minuman Keras, Uang Palsu, Senjata tajam, Handphone, Laptop dari kasus penistaan agama dengan tersangka M Kece, serta Barang-barang lain nya yang telah inkrach.

“Yang kami musnahkan ini, adalah barang bukti yang telah memenuhi syarat dan sah atau sudah inkrach, selama 6 bulan terakhir, kata Kajari Ciamis Soimah, Senin, (8/5/2023).

Penusnahan Barang Bukti Kejahatan oleh Kejaksaan Negri Ciamis.

Tambah Soimah, Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan periode bulan Oktober 2022 sampai denhan bulan April 2023 berasal dari perkara narkotika, pencurian, penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga :  Prihatin Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung, Dandim 0613/Ciamis Datangi Si-Anak

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *