Garut Siap Berikan Kenyamanan Warga, Tertibkan Jalan Merdeka dan Guntur Sari

Image of Garut 0a (1)
Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan penertiban di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, bertempat di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin (19/5/2025). (Foto: Ridwan Nur Faozan/ Anggana MKK/ Diskominfo Kab. Garut)

GARUT, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar operasi penertiban di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari pada Senin, 19 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Tarogong Kidul dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tarogong Kidul, serta Kepala Desa Jayaraga dan Kepala Desa Haurpanggung.

Dedy Mulyadi, Staf Ahli Bupati Garut sekaligus Plt Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melakukan normalisasi kawasan Jalan Merdeka dan Guntur Sari.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang yang beraktivitas di bahu Jalan Merdeka dan Guntur Sari sejak tanggal 13 hingga 15 Mei 2025,” ujar Dedy Mulyadi.

Pada pelaksanaan hari ini, lanjut Dedy Mulyadi, sejak pukul 06.00 pagi tidak ada lagi aktivitas pedagang yang berjualan di bahu maupun badan jalan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan salah satu upaya menciptakan kenyamanan bagi warga Garut dalam beraktivitas sehari-hari, terutama karena Jalan Merdeka merupakan jalur utama dengan tingkat mobilitas tinggi.

Image of Garut 0a (2)
Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan penertiban di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, bertempat di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin (19/5/2025).
(Foto: Ridwan Nur Faozan/ Anggana MKK/ Diskominfo Kab. Garut)

“Hari ini, tanggal 19 Mei 2025, kami melaksanakan kegiatan penertiban untuk normalisasi ini. Sejak pukul 06.00 pagi, tidak ada lagi aktivitas pedagang yang berjualan baik di bahu maupun badan jalan,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Garut: Kemerdekaan Harus Dirasakan Lewat Kesejahteraan Nyata

Dedy Mulyadi mengharapkan kerja sama dari semua pihak, baik masyarakat maupun para pedagang, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia juga meminta kesadaran dari pihakpihak terkait demi kelancaran operasional kawasan tersebut pasca-normalisasi.

“Tentunya, kami mengharapkan dukungan dari semua pihak. Kepada warga masyarakat dan pedagang, kami mohon kesadarannya untuk mematuhi ketentuan ini,” harapnya.

Ridwan Effendi, Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, menambahkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat melalui kebijakan pembatasan jam operasional, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati Garut. Kebijakan tersebut tidak melarang total kegiatan berdagang tetapi memberikan batas waktu hingga pukul 06.00 pagi untuk menjaga ketertiban area setelahnya.

Baca Juga :  Konsolidasi Partai NasDem Ciamis Gelar Buka Bersama dan Bagikan 1000 Paket Takjil

“Bagi masyarakat yang terbiasa berbelanja di sekitar Jalan Merdeka, harap diketahui bahwa jam operasional di sini dibatasi sampai dengan pukul 06.00 pagi. Setelah itu, tidak diperbolehkan ada yang berjualan di sepanjang jalan ini,” imbaunya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar dalam pelaksanaan normalisasi ini. Segala bentuk pungutan hanya diperbolehkan terkait pemanfaatan jasa tertentu seperti angkutan dan kebersihan atas kesepakatan dengan pihak yang bersangkutan. Pemerintah, kata Ridwan, tidak terlibat dalam pungutan semacam itu.

Menurut surat edaran Bupati Garut, para pedagang diwajibkan memastikan area dagang mereka bersih sebelum jam 06.00 pagi. Ridwan berharap para pedagang dapat bekerja sama dengan mematuhi aturan ini, sementara masyarakat umum juga diimbau memahami pembatasan waktu berbelanja di kawasan ini

sumber : Diskominfo Kab. Garut

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *