PANGANDARAN, pewarta.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pangandaran kembali memicu kejar-kejaran dramatis antara warga dan pelaku. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil meringkus satu dari dua pelaku curanmor yang beraksi di depan sebuah toko konfeksi di Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak, pada Selasa (7/10/2025) siang.
Penangkapan pelaku terjadi setelah anggota Unit Resmob Polres Pangandaran bersama warga melakukan pengejaran hingga ke wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Sekitar dua jam setelah kejadian, satu pelaku akhirnya berhasil dibekuk warga dan polisi, sementara satu rekannya berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, aksi penangkapan tidak lepas dari peran aktif warga yang ikut membantu memburu pelaku begitu mendengar teriakan korban.
“Kami bersama warga berhasil mengamankan satu dari dua pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Cimerak. Pelaku ditangkap di daerah Cikatomas, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Idas saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Kasus ini berawal ketika korban berinisial U tengah berhenti di depan toko konfeksi miliknya. Saat turun dari sepeda motor, korban lupa mematikan mesin. Momen tersebut rupanya dimanfaatkan oleh dua pelaku yang melintas.
Tanpa pikir panjang, satu pelaku turun dari motor dan langsung membawa kabur kendaraan milik korban yang masih menyala. Menyadari motornya raib, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Dalam hitungan menit, sejumlah warga bersama aparat kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mematikan mesin motornya. Mereka bertindak cepat dan terencana,” jelas Idas.
Pengejaran berlangsung sekitar dua jam, menempuh jarak puluhan kilometer hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil dibekuk di wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Saat ditangkap, pelaku berinisial R, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, tidak bisa berkutik.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan kunci palsu yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Dari hasil pengembangan penyelidikan, Satreskrim Polres Pangandaran juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian — satu milik korban di Cimerak, dan tiga lainnya berasal dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pangandaran dan Tasikmalaya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Ada kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor antarwilayah,” tambah Idas.
Saat ini pelaku R sudah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil kabur.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan hidup, walaupun hanya sebentar. Pelaku curanmor sering memanfaatkan kelengahan seperti ini,” tutup Idas.