CIAMIS, pewarta.id – KTP yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah menikah dan berlaku secara nasional, sebagai bukti diri bagi penduduk Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus melakukan upaya pemenuhan target 100 persen warganya yang sudah memenuhi syarat memiliki KTP terekam.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Sopyan, AP., S.I.P., M.M., mengatakan dalam menjalankan pelayanan prima, pihaknya berbagai strategi lakukan untuk mencapai target tersebut, salah satunya dengan program GADIS MANIS, pelayanan yang menyentuh langsung masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu datang ke kantor pelayanan, dan juga program “PASTI MANIS” (Pelayanan Administrasi Kependudukan Sinergis, Terintegrasi untuk Masyarakat Ciamis), yang menekankan pelayanan cepat, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami untuk mencapai target kami 100 persen, makanya tim perekaman terus melakukan jemput bola hingga ke pelosok daerah, hal ini sebagai didikasi kami dalam pelayanan prima.” Kata Yayan disela memimpin perekaman Jemput Bola di Dusun Kandang Gajah, Desa Dewa Sari Kecamatan Cijeunjing, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi inovasi unggulan kami, dengan berbagai tantangan yang dihadapi baik para petugas yang terbatas, maupun menghadapi masyarakat yang berkebutuhan khusus. Kami memastikan seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, tetap memperoleh hak atas identitas kependudukan.
“Seperti hari ini, kita baru beres perekaman masyakarat kita jemput bola KTP, bagi warga yang disabilitas mental dan juga Lansia, di Dusun Kandang Gajah ini kami sudah merekam 6 orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk datang ke kantor,” tambahnya.
Dalam memberikan pelayanan prima, terkadang kami menghadapi kendala disaat melakukan perekaman dengan kondisi masyarakatnya yang seperti ini kendalanya apabila mengarahkan ketika di photo, sidik jari dan geometrik itu mereka susah untuk diatur jadi dibantu oleh pihak keluarga sehingga bisa lancar dalam pelaksanaannya.
“Kendala dilapang yang kami hadapi ketika perekaman harus sabar, mengarahkan dalam pengambilan photo, sidik jari sulit posisi yang benar, untuk itu kami meminta bantuan keluarganya.” ungkap Yayan.
Masih menurut Yayan, Perekaman data seperti KTP ini sangat penting, dikala warga tersebut dalam kategori masayarakat penerima manfaat bantuan sosial, menjadi gendala apabila masyarakat itu tidak tercatat di Disdukcapil, tidak dapat didaftarkan sebagai Penerima Manfaat.
“Dengan perekaman jemput bola itulah, kami di Disdukcapil memberikan layanan terhadap seluruh warga masyarakat Kabupaten Ciamis, yang sudah memenuhi syarat namun belum terekam data kependudukannya, tim petugas akan datang ke rumah rumah, untuk itu sinergitas pengurus RT.RW Desa menginformasikan ke Kami.” ungkapnya.
Yayan menghimbau kepada masyarakat, supaya mempunyai kesadaran dalam pentingnya memiliki dokumen kependudukan, dengan datang ke kecamatan atau ke Disdukcapil Kabupaten Ciamis, dan apabila yang kondisinya sakit, Buat Surat Pemberitahuan dan dapat menghubungi Call Center Kami dan dipastikan petugas akan datang ke tempat tersebut.
“Bila ada masyarakat yang ingin memiliki KTP dalam kondisi sakit, lansia, jompo, maka-misalnya dari kelompok masyarakat atau RT RW yang bikin surat pemberitahuan ada warga untuk dilakukan dijemput bola perekaman, insyaallah kami akan hadir kepada masyarakat tersebut.” terangnya.
Harapannya mudah mudahan masyarakat yang sudah kita bantu memiliki dokumen kependudukan ini mereka juga bisa mendapatkan fasilitas bantuan dari yang memang bisa masuk kepada mereka.***