Lucu Tapi Nyata! Motor Curian Mogok, Satu Lagi Justru Dicuri Saat Disimpan di Rumah Pelaku

Image of Ipda agus

TASIKMALAYA, pewarta.id – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali terjadi. Namun, kali ini kasus tersebut bukan hanya memunculkan keprihatinan, melainkan juga tawa karena kisahnya yang tak biasa. Setelah berhasil mencuri dua unit sepeda motor, salah satunya justru mogok di jalan, sedangkan satu lagi hilang dicuri saat disimpan di rumah pelaku sendiri.

Kejadian ini bermula pada Jumat, 10 Oktober 2025, di sebuah toko yang berada di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam rekaman kamera pengawas CCTV yang kini viral di media sosial, terlihat dua orang pelaku datang menghampiri toko yang dipagari teralis besi.

Salah satu pelaku tampak dengan tenang merusak gembok teralis bagian atas dan bawah menggunakan alat khusus. Hanya dalam waktu kurang dari lima menit, keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Namun, upaya pelarian mereka tak berlangsung lama. Berkat penyelidikan cepat Tim Resmob Polres Tasikmalaya, dua pelaku yang diketahui bernama Yayat (32) dan Eka Ramdani (29) berhasil dibekuk di kediaman mereka di Kabupaten Majalengka.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa aksi tersebut bukan yang pertama kali mereka lakukan. Bahkan, selama beberapa bulan terakhir, keduanya telah beraksi lebih dari sepuluh kali di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya, terutama di kawasan perbatasan yang minim penerangan dan pengawasan.

Baca Juga :  Singkong dan Terubuk Jadi Sorotan di Lomba Plating Jayantara 2025

“Pelaku ini sudah beraksi berulang kali. Modusnya merusak kunci motor yang diparkir di depan rumah atau toko tanpa pengawasan. Saat ini kami juga masih mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri,” ujar IPDA Agus Yusuf Suryana, KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (17/10/2025).

Lucunya, dari dua motor yang berhasil mereka curi dalam aksi terakhir, satu di antaranya mengalami mogok di tengah jalan sehingga harus ditinggalkan. Sementara satu motor lainnya yang berhasil dibawa pulang justru kembali dicuri orang lain ketika diparkir di halaman depan rumah salah satu pelaku.

Kepada polisi, kedua pelaku hanya bisa tertunduk malu saat menceritakan kejadian tersebut. Menurut keterangan penyidik, mereka menggunakan peralatan sederhana seperti obeng dan kunci leter T untuk melancarkan aksinya. Motor hasil curian biasanya dijual dengan harga murah kepada penadah di wilayah Majalengka dan Cirebon.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu jaringan penadah yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, satu pelaku lainnya yang diketahui berperan sebagai pengintai masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Kecanduan Judol, Satpam di Ciamis Rampas Motor Ojol Difabel

“Kami mengamankan dua pelaku pencurian, dan benar, mereka mencuri dua motor. Satu motor mogok, satu lagi malah dicuri kembali saat disimpan di rumah pelaku,” tambah IPDA Agus Yusuf.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di malam hari dan di tempat yang tidak diawasi. Selain itu, warga juga diminta untuk melengkapi kendaraan dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan guna mencegah aksi serupa terulang kembali.

Dengan beragam kisah lucu namun tetap menjadi pelajaran berharga, kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan pada akhirnya tak akan pernah membawa keuntungan. Bahkan, seperti yang dialami Yayat dan Eka, hasil kejahatan bisa “hilang dua kali”—karena mogok dan dicuri kembali oleh sesama pencuri.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *