Kecanduan Judol, Satpam di Ciamis Rampas Motor Ojol Difabel

Image of Polres ciamis (1)
pewarta.id

Ciamis, pewarta.id – Kecanduan judi online kembali memakan korban, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga nilai moral dan kemanusiaan. Di Kabupaten Ciamis, seorang satpam nekat merampas sepeda motor milik pengemudi ojek online yang ternyata adalah seorang penyandang disabilitas.

Pelaku diketahui bernama Imam Samudra (22), warga Kabupaten Ciamis yang bekerja sebagai satpam di salah satu instansi Pemerintahan. Aksi perampasan terjadi pada Rabu malam, 4 Juni 2025, di wilayah Dusun Pasirdahu, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  Reva Wilona Cetak Prestasi Internasional, Warga Ciamis Tumpah Ruah Sambut Kepulangan

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Rabu, 23 Juli 2025, mengungkapkan bahwa korban bernama Ramdani, seorang pengemudi ojol penyandang disabilitas. Karena keterbatasan fisik, korban tidak mampu melawan saat ditodong oleh pelaku.

“Pelaku mengaku sudah kecanduan judi online selama satu tahun terakhir. Karena kehabisan uang, ia nekat melakukan perampasan demi bisa kembali bermain,” ujar AKBP Hidayatullah saat Konferensi pers, Rabu (23/07/2025).

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memesan layanan ojek online **Maxim**. Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menodong korban dengan pisau dapur dan merampas sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z1, dompet, STNK, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu, yang berada di dalam jok motor tersebut.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Sport Center “Tanthya Dharaka”, Polres Ciamis Mantapkan Komitmen Bangun Personel Sehat dan Unggul

Dari hasil pemeriksaan, motor hasil rampasan belum sempat dijual dan telah diamankan sebagai barang bukti. Imam kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *