CIAMIS, pewarta.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa wajib membawa KTP pemilik asli sejak 6 April 2026. Kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/IKU.03.02/BAPENDA dan mulai diterapkan di seluruh wilayah, termasuk di Kabupaten Ciamis.
Kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas, yang kini cukup membawa STNK asli saat melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat.
Kepala Samsat Ciamis, Adun Abdulah Syafii, S.Ag., M.Ag. menjelaskan bahwa kebijakan ini langsung berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Secara prinsip, kebijakan Pak Gubernur ini sangat membantu masyarakat. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kesadaran wajib pajak, khususnya di Ciamis,” ujarnya.
Kenaikan Pembayaran Pajak hingga 10 Persen
Sejak diberlakukan pada 6 April 2026, Samsat Ciamis mencatat adanya kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekitar 10 persen hingga 7 April 2026.
Menurut Adun, kemudahan prosedur menjadi faktor utama meningkatnya kepatuhan masyarakat. “Masyarakat pada dasarnya ingin kemudahan dalam membayar pajak. Dengan kebijakan ini, mereka lebih antusias dan merasa terbantu,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa respons masyarakat sangat positif. Banyak wajib pajak yang merasa lebih nyaman dan tidak terbebani dengan persyaratan administrasi seperti sebelumnya.
Syarat Pajak Tahunan dan Lima Tahunan
Dalam implementasinya, pembayaran pajak kendaraan tahunan kini cukup membawa STNK asli tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama. Namun, proses tetap melalui tahapan verifikasi oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan membawa KTP pemilik asli serta dokumen BPKB. Jika tidak memiliki KTP pemilik pertama, disarankan untuk melakukan proses balik nama kendaraan agar lebih aman dan nyaman.
“Untuk tahunan cukup STNK, tapi lima tahunan tetap wajib ada KTP pemilik pertama. Kalau tidak ada, sebaiknya dibaliknamakan,” jelasnya.
Target dan Realisasi Pajak Kendaraan di Ciamis
Pada tahun 2026, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar Rp65,9 miliar. Hingga awal April, realisasinya telah mencapai 21,9 persen.
Selain itu, penerimaan opsen PKB di Ciamis saat ini telah menyentuh angka Rp9,5 miliar, dengan target tahunan sebesar Rp45 miliar.
Adun optimistis, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target tersebut dapat tercapai. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pendapatan pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.
“Tidak perlu ragu untuk membayar pajak. Ini untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Lembur diurus, kota ditata, Jawa Barat istimewa,” pungkasnya.
Kemudahan Layanan, Minim Kendala
Sejauh ini, tidak ada kendala berarti dalam penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Kemudahan prosedur justru menjadi solusi atas berbagai hambatan yang sebelumnya dialami masyarakat.
Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mendongkrak PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.











