CIAMIS, Pewarta.id – Dua orang pelaku pencurian mesin traktor milik petani di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. Kedua pelaku berinisial JS, warga asal Bogor, dan S, warga asal Cianjur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung pada Kamis (03/04/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis, AKP Carsono, menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil kolaborasi antara Reskrim Polsek Banjarsari dan tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Aksi pencurian sendiri diketahui pertama kali terjadi pada Selasa (03/03/2026), atau sekitar sebulan sebelum pelaku berhasil ditangkap.
“Saat kita lakukan pengembangan, pelaku dengan inisial JS ini melakukan perlawanan terhadap petugas. Oleh karena itu, kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Carsono di ruang kerjanya, Senin (13/04/2026).
Modus hunting traktor sawah
Dari tangan kedua pelaku, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin traktor hasil curian. AKP Carsono menjelaskan modus operandi yang digunakan JS dan S terbilang terencana dan sistematis. Keduanya sengaja berburu atau melakukan hunting traktor yang terparkir di area persawahan milik petani, dengan membidik mesin-mesin yang tidak dalam pengawasan dan tidak dilengkapi sistem pengamanan memadai.
Setelah menemukan sasaran, para pelaku menggunakan kunci berukuran 19 untuk melepas mesin traktor dari tempatnya. Mesin yang telah terlepas kemudian diangkat secara manual menggunakan kayu dan tali tambang, lalu diangkut menggunakan kendaraan mobil untuk dibawa ke luar wilayah.
Hasil curian untuk judi online
Mesin traktor hasil curian tersebut selanjutnya dijual oleh pelaku dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit. Namun, hasil penjualan itu sama sekali tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan yang produktif.
“Hasil penjualan itu uangnya digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judi online,” ungkap AKP Carsono.
Keterangan tersebut memperkuat gambaran bahwa tindak kejahatan ini bukan didorong oleh kebutuhan mendesak, melainkan semata-mata untuk memenuhi gaya hidup konsumtif dan kebiasaan berjudi secara daring.
Pengembangan jaringan penadah
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Ciamis. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepolisian tidak berhenti pada penangkapan kedua pelaku. AKP Carsono menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah yang selama ini menerima dan memperjualbelikan mesin traktor hasil curian dari JS dan S.
Imbauan untuk petani
Di akhir pernyataannya, AKP Carsono menyampaikan imbauan kepada para petani di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis agar meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan alat-alat pertanian yang bernilai tinggi, khususnya mesin traktor. Petani diimbau untuk tidak membiarkan peralatan berharga terparkir tanpa pengawasan di area persawahan, terutama pada malam hari atau saat lahan dalam kondisi sepi.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya keamanan aset pertanian di tengah maraknya kejahatan yang menyasar komunitas petani. Aparat kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya para petani yang menggantungkan hidupnya pada alat-alat produksi pertanian tersebut. (DST)











