Jadi Operator Judi Online, Warga Ciamis Ditangkap dengan Transaksi Fantastis Rp356 Miliar

Operator judol dibekuk Polres Ciamis

CIAMIS, PEWARTA.id- Seorang pria berinisial TCA (44), warga Jalan Yos Sudarso, Ciamis, ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis di sebuah hotel di Tasikmalaya pada 26 Juni 2024.

Tersangka diduga menjadi operator judi online jaringan internasional dari Kamboja yang beroperasi di Indonesia.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima buku rekening atas nama TCA, dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp356 miliar.

Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang mengungkap adanya transaksi mencurigakan terkait judi online melalui salah satu bank di Ciamis.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras kami dalam mengatasi judi online internasional. Tersangka adalah operator di Indonesia,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Kamis (19/09/2024).

Baca Juga :  Sekda Rapat Kordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

Dalam penyelidikan lanjutan, petugas menemukan lebih dari 200 rekening yang digunakan untuk menampung dana judi online. Selain itu, dua orang lainnya yang merupakan istri dan adik ipar TCA kini berstatus buron dan diduga berada di Kamboja.

“Istri dan adik ipar tersangka buron dan kami akan mengejar mereka sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Akmal.

TCA diketahui berperan sebagai pengumpul buku rekening dan M-Banking, yang kemudian diserahkan kepada istri dan adik iparnya yang menjadi admin judi online di Kamboja. Uang hasil judi online tersebut, dengan total lebih dari Rp356 miliar, dikirim ke mereka.

Baca Juga :  Demi Bansos Warga Ciamis Antri di Tengah Guyuran Hujan

Polisi telah memeriksa 18 saksi, termasuk empat saksi ahli. Dari tangan TCA, petugas menyita empat ponsel, 216 buku rekening, 162 dokumen perbankan digital, serta satu koper.

TCA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU nomor 1 tahun 2024 tentang informasi transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian,” tutup AKBP Akmal.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *