Polres Ciamis Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Foto:ilustrasi web
Foto:ilustrasi web

Ciamis,Pewarta.id- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (12/2/2025) di Mapolres Ciamis. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan seorang pria berinisial WS (45), seorang wiraswasta asal Banjarsari, Ciamis, yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua korban.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika tersangka WS menikahi seorang saksi berinisial AH, yang merupakan ibu kandung dari salah satu korban, SNF (15).

Sejak saat itu, WS tinggal bersama keluarga AH di Kecamatan Banjarsari, Ciamis. Selama bertahun-tahun, WS diduga mendidik korban dengan keras, membuat mereka merasa takut dan patuh terhadapnya.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan SDN Kujang 2 di Kecamatan Cikoneng, Ciamis

Peristiwa ini terungkap pada 16 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Saksi AH mencurigai adanya kedekatan tidak wajar antara WS dan korban ON (22).

Setelah ditanya, korban ON mengaku memiliki hubungan dengan tersangka karena mendapatkan perlakuan baik serta pernah menerima uang sebesar Rp 3 juta selama satu tahun.

Modus Operandi

Kapolres AKBP Akmal menjelaskan bahwa tersangka membujuk korban dengan iming-iming biaya pendidikan hingga ke perguruan tinggi. Namun, selain bujuk rayu, WS juga diduga melakukan ancaman kepada korban agar menuruti keinginannya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polres Ciamis Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak (foto:ist)
Polres Ciamis Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak (foto:ist)

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian anak korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Sasar Driver Online, Jaringan Curat Lintas Provinsi Dibongkar Polres Ciamis

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Penyelidikan dan Proses Hukum

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam sejak adanya laporan dari korban ON pada 10 Oktober 2024. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Ciamis dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *