Ciamis, pewarta.id – Polres Ciamis mengungkapkan kasus peredaran narkotika dengan 12 pelaku yang diamankan. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program ASTACITA.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Ciamis berhasil mengamankan 12 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sebesar 51,44 gram, ganja kering 41,13 gram, tembakau sintetis 20 gram, psikotropika 330 butir, obat keras tertentu 100 butir, dan sarana-sarana lainnya.

Modus operandi pelaku menggunakan sistem tempel, membagikan Sherlock, dan menggunakan joki untuk menjemput pengguna. Pembayaran juga dilakukan menggunakan sistem transfer, sehingga komunikasi antara pelaku dan pengguna tidak perlu bertemu langsung.
Kapolres Ciamis juga mengungkapkan bahwa 13 orang tersangka telah diamankan dan semuanya terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Nama-nama tersangka antara lain RA, RS, HDI, M, S, AS, AC, dan SH.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Ciamis dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Ciamis.











