CIAMIS, pewarta.id – Bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ancaman serius di Kabupaten Ciamis pada musim kemarau tahun 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis mencatat hingga 26 Agustus 2026, terjadi 27 kejadian kekeringan dan 11 titik kejadian karhutla.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ciamis, Ani Supiani mengatakan, potensi kekeringan dan karhutla tersebar di 7 kelurahan dan 258 desa pada 27 kecamatan. Jika dalam status kekeringan, wilayah itu memiliki tingkat risiko tinggi dan sedang.
“Memasuki musim kemarau kami berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat agar selalu waspada terutama memasuki musim kemarau karena bisa menyebabkan bencana, mulai dari kekeringan dan kurangnya pasokan air bersih. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan memiliki risiko tinggi dan sedang yang tersebar di 27 kecamatan,” katanya, Kamis (28/7).
11.972 Jiwa Terdampak Kekeringan, 711 Ribu Liter Air Disalurkan
Berdasarkan Infografis Kekeringan Tahun 2026, dampak kekeringan melanda 16 kecamatan, 27 desa, dan 44 dusun. Total terdampak mencapai 4.600 KK atau 11.972 jiwa.
Untuk penanggulangan, BPBD bersama relawan dan CSR telah mendistribusikan 711.000 liter air bersih atau setara 142 tangki.
Rincian distribusi: BPBD 170.000 liter, PMI 95.000 liter, BBWS Citanduy 10.000 liter, Kodim 0613/Ciamis 4.000 liter, Polres Ciamis 5.000 liter, S.O.G Ciamis 10.000 liter, MDMC Ciamis 24.000 liter. Dari CSR: BJB Ciamis 55.000 liter, Yogya Ciamis 5.000 liter, BRI Ciamis 100.000 liter, Samsat Ciamis 5.000 liter, dan PDAM Ciamis 228.000 liter.
“BPBD berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat dan dibantu relawan serta instansi mendistribusikan air bersih ke lokasi terdampak kekeringan,” ujar Ani.
11 Titik Karhutla, Dipicu Puntung Rokok dan Bakar Sampah
Sementara untuk Karhutla, BPBD mencatat sedikitnya 11 titik kejadian kebakaran hutan dan lahan terjadi selama bulan berjalan. Zona rawan meliputi wilayah selatan Pamarican, Banjaranyar, Banjarsari hingga wilayah utara Panawangan, Cihuriputi, dan Panumbangan.
Ani Supiani menegaskan, seluruh kejadian karhutla di Ciamis murni karena kelalaian manusia, bukan kesengajaan membuka lahan.
“Di Ciamis rata-rata pemicunya karena kecerobohan, seperti membuang puntung rokok sembarangan yang masih menyala atau aktivitas membakar sampah yang ditinggalkan begitu saja. Di tengah musim kemarau dan lahan kering, sekecil apa pun api bisa dengan cepat meluas memicu kebakaran besar,” tegasnya.
Status Siaga Darurat dan Patroli Terpadu
Pemkab Ciamis telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Ciamis.
Penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui sinergi ketat bersama Perum Perhutani KPH Ciamis, TNI, Polri, Cabang Dinas Kehutanan (CDK), Damkar Ciamis, serta relawan Tagana, PMI, dan Forum Relawan Ciamis Selatan.
Langkahnya meliputi patroli terpadu untuk deteksi dini titik api, apel siaga armada Damkar dan Perhutani, serta penanganan cepat. Kasus kebakaran lahan yang sempat terjadi berhasil dipadamkan cepat tanpa kerugian besar.
Imbauan Ketat
BPBD meminta masyarakat menghindari membakar sampah di area hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, hindari praktik membuka lahan dengan cara membakar, dan tidak membuat api unggun.
“Jika melihat kebakaran segera lapor kepada petugas. Sampai saat ini belum ada laporan hutan terbakar luas dan pasokan air masih tersedia, namun kewaspadaan harus tetap tinggi,” pungkas Ani.











