Ciamis, Perwarta.id,- Polres Ciamis kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Ciamis, tepatnya di wilayah Kecamatan Pamarican.
Seorang pria berinisial S (39) ditangkap polisi setelah membobol rumah warga dan membawa kabur berbagai barang berharga.
Pencurian Terjadi di Desa Sukajaya, Polisi Bertindak Cepat
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Senin, 7 April 2025 di Mapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku membongkar tralis jendela rumah dan mengambil berbagai peralatan hingga kain dalam jumlah besar.
Barang-Barang Digondol, dari Mesin Las hingga 15 Rol Kain
Kejadian terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, di Dusun Kertajaga, RT 006 RW 002, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican.
Pelaku diketahui membobol rumah dengan membongkar tralis jendela. Ia kemudian membawa kabur:
- 7 buah tralis
- 15 rol kain twil
- 1 unit mesin las merk Rino
- 1 unit gerinda merk RYU
- 1 unit mesin bor merk Hitaci
- 5 set penyangga esteger
- 2 unit pompa air merk Shimizu
- Beberapa potongan besi
Pelaku Berstatus Wiraswasta, Polisi Amankan Barang Bukti
S, pelaku pencurian dengan pemberatan di Ciamis, merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Kertajaga, Desa Sukajaya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit gerinda merek RYU warna hijau
- 1 unit mesin bor merk Hitaci warna hijau
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
Kapolres Ciamis Tekankan Sinergi dengan Masyarakat
Kapolres AKBP Akmal menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi yang baik antara masyarakat dan Polri bisa menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Ciamis,” ujar Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis menunjukkan konsistensi dalam memberantas kejahatan, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan masyarakat.***











