CIAMIS, Perawatan.id – Polres Ciamis kembali berhasil mengungkap kasus pencurian domba di Ciamis.
Sebanyak enam ekor domba yang dicuri dari kandang warga Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Ciamis berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Polisi telah menangkap satu pelaku, sementara dua lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pencurian Terjadi di Malam Hari, Pelaku Bobol Kandang
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (7/4/2025) di Mapolres Ciamis.
Turut hadir dalam konferensi tersebut Wakapolres Kompol Sujana, Kasat Reskrim AKP Carsono, Kasi Propam Iptu Haryanto, dan Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan.
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu malam, 22 Maret 2025 di Dusun Kertasrana, Desa Cibeureum.
Pelaku merusak pintu kandang milik warga, lalu membawa kabur enam ekor domba tanpa jejak.
Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron DPO
Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial RH (52), warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara dua pelaku lainnya, J dan E, masih dalam pengejaran polisi.
Keduanya diketahui berasal dari wilayah yang sama.
“Kami ingatkan kepada Jiji dan Egi, warga Tasikmalaya yang kini berstatus DPO, agar segera menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Ciamis. Jika tidak, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan,” tegas AKBP Akmal dalam keterangannya.
Kapolres Perintahkan Tindakan Tegas, Komplotan Dianggap Meresahkan
Kapolres menyatakan bahwa komplotan ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para peternak.
Bahkan, pelaku berinisial J diduga kuat sebagai otak dari aksi pencurian ini.
Polisi menduga komplotan ini juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Tersangka DPO Jiji ini adalah otak dari aksi pencurian ini. Kami yakin, dari kasus ini bisa dikembangkan ke TKP lainnya,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, 6 ekor domba hasil curian diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Ciamis, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan dan memulihkan hak korban.
Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Tersangka RH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kolaborasi warga dan polisi sangat efektif dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Ciamis,” Kata AKBP Akmal.***











