CIAMIS,PEWARTA.id- Sepasang kekasih asal Cisaga, Ciamis, dan Pataruman, Banjar, terjerat kasus pembunuhan bayi mereka yang baru lahir. Peristiwa tragis ini terjadi sehari setelah bayi tersebut dilahirkan di sebuah apartemen di Bandung pada 5 Agustus 2024.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menyatakan bahwa pasangan tersebut membawa jasad bayi menggunakan kereta api ke Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
“Bayi yang sudah tidak bernyawa dimasukkan ke dalam tas oleh CRS,” ujar Akmal dalam konferensi pers pada (19/9/2024).
Akmal menjelaskan, ada 21 Agustus 2024 lalu, warga mulai curiga setelah menemukan gundukan tanah yang mencurigakan di belakang rumah keluarga DM.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan jasad bayi tersebut dan menangkap kedua tersangka.
Tindakan keji ini dilakukan dengan cara mengurung bayi dalam kamar mandi apartemen selama 12 jam sebelum akhirnya diberi obat penggugur kandungan yang menyebabkan kematiannya.
“Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ungkap Kapolres. Polisi masih melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.