Kekosongan Wakil Bupati Ciamis, DPRD: Bukan Tak Mau Diisi, Tapi Tak Ada Dasar Hukumnya

Image of 20251014 215420

CIAMIS, pewarta.id — Polemik kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis akhirnya dijawab secara terbuka oleh DPRD Kabupaten Ciamis melalui forum konsultasi dengan para ketua partai politik pengusung pasangan Herdiat–Yana pada Pilkada 2024 lalu.

 

Pertemuan yang dihadiri seluruh partai pengusung, meskipun sebagian diwakili sekretaris partai, digelar untuk menegaskan posisi hukum dan sikap politik atas banyaknya pertanyaan publik mengenai kenapa hingga kini Ciamis belum memiliki Wakil Bupati.

 

Ketua DPRD Ciamis menegaskan, kekosongan jabatan tersebut bukan karena partai-partai politik tidak berkehendak memiliki wakil bupati, melainkan karena tidak ada dasar hukum yang mengatur mekanisme pengisian jabatan tersebut.

 

“Ini bukan soal tidak mau ada wakil. Tapi secara hukum, posisi wakil bupati Ciamis sejak awal memang tidak pernah ada, bukan diganti atau diberhentikan. Jadi dasar hukumnya berbeda,” ujar Ketua DPRD Ciamis dalam keterangan kepada wartawan, Senin (14/10/2025).

 

Tidak Ada Regulasi yang Mengatur

 

Penjelasan DPRD merujuk pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut hanya mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhenti karena tiga alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Image of 20251014 201424

Sementara dalam kasus Ciamis, jabatan wakil bupati tidak pernah diisi sejak awal, karena almarhum Yana D Putra meninggal dunia sebelum penetapan pasangan calon dan pelantikan.

 

“Pasal 176 itu berlaku untuk mengganti wakil bupati yang berhenti, bukan untuk mengisi jabatan yang belum pernah ada. Jadi tidak bisa dipaksakan. Kami sudah konsultasikan ini secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tegas Ketua DPRD.

 

DPRD Sudah Dua Kali Konsultasi ke Kemendagri

 

DPRD Ciamis, lanjutnya, telah dua kali berkirim surat dan melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri, bahkan melalui forum Bimbingan Teknis (Bimtek) yang khusus membahas kekosongan jabatan wakil bupati. Namun hingga kini belum ada keputusan atau petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Polres Ciamis Gencarkan Ketahanan Pangan: Tanam Jagung Serentak dan Salurkan Beras SPHP untuk Warga

 

“Kami sudah kirim surat dua kali, bahkan melakukan Bimtek tiga jam dengan pihak Kemendagri. Jawabannya hanya lisan, tidak ada ketegasan tertulis. Jadi posisi kami menunggu regulasi dari pusat,” ungkapnya.

 

Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membuat regulasi baru. Maka langkah satu-satunya yang dapat dilakukan adalah menunggu keputusan pemerintah pusat atau kemungkinan adanya diskresi khusus terkait situasi hukum di Ciamis.

 

Bantahan Terhadap Tuduhan “Diam”

 

Ketua DPRD juga menampik tudingan di media sosial dan pemberitaan yang menyebut partai politik maupun DPRD bersikap diam terkait kekosongan jabatan tersebut.

 

“Kami tidak diam. Justru kami sedang menjawab suara masyarakat yang ingin tahu. Tapi karena tidak ada dasar hukumnya, kami tidak bisa melakukan pemilihan wakil bupati. Ini bukan soal kemauan politik, tapi soal kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.

 

Kisah Dua Surat dan Klarifikasi Sejarah Penetapan

 

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD juga meluruskan kabar simpang siur mengenai adanya dua surat usulan yang dikirimkan DPRD Ciamis pada 2021 saat proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati pasca wafatnya Yana D Putra.

 

Ia menjelaskan, DPRD memang mengirim dua surat dengan nomor dan tanggal yang sama, namun berisi alternatif pilihan untuk Kemendagri.

 

“Yang satu surat mengusulkan agar Herdiat dikukuhkan sebagai bupati tunggal, bukan dilantik ulang, karena pasangannya meninggal. Surat kedua mengusulkan Herdiat–Yana sebagai pasangan. Provinsi meneruskan dua-duanya, tapi Kemendagri memilih surat pertama karena lebih rasional,” jelas Ketua DPRD.

Baca Juga :  DPRD Ciamis Setujui Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi

 

Ia menegaskan, arsip kedua surat tersebut masih tersimpan dan dapat dibuktikan. Langkah itu diambil semata-mata untuk memberi ruang pertimbangan hukum kepada pemerintah pusat.

 

Menunggu Kepastian dari Pusat

 

Terkait aspirasi Bupati Ciamis yang kerap menyampaikan kebutuhan akan sosok wakil bupati, DPRD memahami hal itu sebagai kebutuhan administrasi pemerintahan. Namun, semua pihak sepakat bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, pengisian jabatan wakil tidak dapat dilakukan.

 

“Ibaratnya kami ingin menikah, tapi calonnya tidak ada dan aturannya pun tidak ada. Jadi ya tidak bisa dilaksanakan. Kalau nanti pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru, tentu kami akan mengikuti,” ujar Ketua DPRD.

 

Ia menambahkan, selama regulasi belum ada, DPRD memilih bersikap menunggu dan tidak berspekulasi dengan penafsiran hukum sendiri.

 

“Selama saya jadi ketua DPRD, tidak mungkin kami melawan hukum atau memaksakan pasal yang tidak berlaku. Kami taat konstitusi,” tegasnya.

 

Kesimpulan: Kekosongan Hukum, Bukan Kekosongan Niat

 

Dari hasil konsultasi dengan seluruh partai pengusung Herdiat–Yana, disimpulkan bahwa tidak ada partai yang menolak adanya wakil bupati, tetapi seluruhnya sepakat tidak dapat mengambil langkah apapun tanpa dasar hukum yang sah.

 

Karena itu, DPRD dan partai politik pengusung menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk memberikan solusi atau diskresi khusus terhadap kondisi “kekosongan hukum” di Kabupaten Ciamis.

 

“Kami bukan tidak mau, tapi tidak ada aturan yang memungkinkan. Jadi kami tunggu kebijakan dari pusat. Prinsipnya, semua langkah akan diambil sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang,” pungkas Ketua DPRD Ciamis.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *