Jakarta,Pewarta.id- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus TPPU judi online, dengan PT AJP dan seorang individu berinisial FH ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyita Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas ekonomi ilegal demi Indonesia Emas 2045.
Alat Bukti Kuat Dalam Kasus TPPU Judi Online

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Dirtipideksus Bareskrim Polri terhadap aliran dana ilegal dari platform perjudian online seperti Dafabet dan Agen 138.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa penindakan tegas ini menjadi perhatian utama Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen menciptakan perekonomian inklusif dan bersih.
“Penetapan tersangka PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Kasus ini menjadi prioritas untuk melindungi ekonomi negara,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers, Rabu (16/1).
Detail Modus Operandi
Penyelidikan mengungkap bahwa PT AJP, yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, dijadikan alat untuk menyamarkan asal-usul dana hasil perjudian online. Berikut penjelasan modus operandi:
Aliran Dana: Uang dari rekening perjudian online dialihkan ke rekening FH, kemudian digunakan untuk investasi properti.
Pencucian Uang: Dana sebesar Rp 40,56 miliar dari 2020-2022 digunakan untuk pembangunan dan operasional Hotel Aruss.
Keuntungan Ganda: Keuntungan dari hotel kembali masuk ke rekening FH dan PT AJP, memperkuat rantai pencucian uang.
“Ini adalah strategi untuk menyamarkan dana ilegal agar terlihat berasal dari sumber sah,” tambah Brigjen Helfi.
Peran PT AJP dan FH Dalam Kasus TPPU Judi Online
PT AJP berperan sebagai entitas korporasi untuk mencuci uang hasil perjudian. FH, selaku komisaris PT AJP, bertanggung jawab mengatur aliran dana ke rekening perusahaan.
Uang yang diterima diduga kuat berasal dari individu seperti OR, RF, MG, dan KB yang mengelola rekening perjudian online.
Sanksi Hukum yang Dihadapi
FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hukuman yang mengancam meliputi:
1. Untuk FH:
Penjara hingga 20 tahun
Denda maksimal Rp 5 miliar
2. Untuk PT AJP (korporasi):
Denda hingga Rp 100 miliar
Selain itu, Polri telah menyita Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank untuk mengamankan aset negara.
Langkah Polri dalam Pemberantasan TPPU Judi Online
Polri menegaskan bahwa pemberantasan ekonomi ilegal seperti perjudian online adalah langkah awal menuju perekonomian berkeadilan. Penyitaan aset dan penindakan tegas menjadi bagian dari upaya ini.
“Polri berkomitmen penuh dalam melaksanakan tugas ini dengan profesional. Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik,” tegas Brigjen Helfi.
Pengungkapan kasus TPPU ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melawan kejahatan ekonomi. Penindakan terhadap PT AJP dan FH tidak hanya menyelamatkan aset negara tetapi juga memberikan sinyal tegas bagi pelaku ekonomi ilegal lainnya.