Pangandaran, pewarta.id – Nasib nahas menimpa Sudin, seorang tukang ojek asal Kabupaten Pangandaran. Ia menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal, yang terjadi di Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, pada Jumat sore, 30 Mei 2025 lalu.
Berkat laporan korban dan kerja keras Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran, pelaku berinisial N (34), warga Desa Kubangsari, Kecamatan Cikalong, berhasil ditangkap dan kini telah diamankan di sel tahanan Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah berpura-pura menjadi penumpang ojek. Saat sampai di lokasi sepi, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok dan mengambil paksa sepeda motor milik korban.
“Setelah menodong korban, pelaku langsung membawa kabur motor korban,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Selasa (24/6/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha dan sebilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatannya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu bermula pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban, Sudin, sedang menunggu penumpang di pangkalan ojek yang berada di Dusun Paseh, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal datang dan meminta diantar menuju Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, dengan tarif Rp50.000.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban dan pelaku tiba di wilayah Dusun Sirnagalih, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak. Di lokasi tersebut, pelaku berpura-pura meminjam motor dengan alasan ingin menemui seseorang di atas bukit, sembari berkata:
“Nginjem motor, dagoan didieu sakeudeung ek ka tonggoh, menya te percaya ka abi,”
(Minjem motor, tunggu di sini sebentar, saya mau ke atas. Masa nggak percaya sama saya).
Namun saat itu juga, pelaku menodongkan golok ke leher korban. Karena ketakutan, korban menyerahkan motornya, dan pelaku langsung kabur dengan kendaraan tersebut.
Korban sempat berusaha mengejar namun gagal, lalu meminta bantuan warga di warung terdekat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran.
Akibat insiden itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha dengan estimasi kerugian mencapai Rp3 juta.
Sudah 6 Kali Beraksi
Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Pangandaran dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” jelas AKBP Mujianto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Imbauan untuk Pengemudi Ojek
Kapolres juga mengimbau para pengemudi ojek, baik konvensional maupun daring, agar lebih berhati-hati dalam menerima penumpang, khususnya saat malam hari dan di daerah yang sepi.
“Kami imbau para pengemudi ojek untuk tidak mudah percaya pada penumpang yang tidak dikenal, dan selalu waspada dalam menjalankan aktivitas,” pungkasnya.











