Site icon Pewarta ID

Eks Ketua DPRD Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Eks Sekwan Rachmawati Terima Vonis 2,6 Tahun

Image of 20251126 173347

BANDUNG, pewarta.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi terkait pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan periode 2017–2021.

 

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (26/11/2025), Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono SH MH menyatakan bahwa DRK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta.

 

“Majelis menilai seluruh unsur yang didakwakan telah terpenuhi. Karena itu, hukuman penjara selama tiga tahun serta kewajiban membayar uang pengganti Rp131 juta layak dijatuhkan kepada terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi,” ujar Hakim Gatot dalam ruang sidang.

 

Hakim Gatot menyebutkan bahwa majelis sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman serupa terhadap terdakwa, sehingga tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan putusan.

 

“Tidak ditemukan alasan yang dapat mengurangi pertanggungjawaban pidana terdakwa, sehingga majelis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” sambungnya.

 

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan untuk terdakwa lain dalam perkara ini, yakni mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Rachmawati.

 

“Untuk terdakwa Rachmawati, pidana yang dijatuhkan adalah dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan,” tutur Ketua Majelis Hakim.

 

Berbeda dengan Dadang, Rachmawati memperoleh vonis 2 tahun 6 bulan penjara disertai kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Vonis yang diterimanya lebih rendah dari tuntutan JPU, meskipun ia dinyatakan turut serta dalam rangkaian penyimpangan pengelolaan tunjangan dewan selama empat tahun anggaran.

 

Sidang pembacaan putusan berlangsung dalam dua tahap, dimulai pukul 17.14 WIB untuk terdakwa Dadang dan dilanjutkan pukul 17.20 WIB bagi Rachmawati.

 

Di ruang sidang tampak tegang, mengingat perkara ini telah mendapat perhatian publik sejak proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.

 

Facebook Comments Box
Exit mobile version