Ciamis, pewarta.id – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus kejahatan kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan jumlah korban mencapai 13 orang. Fakta mengerikan ini terkuak berkat laporan dari masyarakat pada tanggal 28 April 2025 yang mencatat tindakan tidak manusiawi terhadap anak-anak ini.
Kapolres Ciamis,AKBPAkmal,membeberkan kronologi danlangkah penanganan kasus.Setelah menerima laporan dari masyarakat,pihak kepolisian segera mengambil tindakan investigasi dengan melengkapi administrasi penyelidikan, meminta keterangan saksi,hinggamelakukan pemeriksaanvisum di RSUD Ciamis.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat, penyelidikan resmi dinaikkan menjadi penyidikan pada 5 Mei 2025. Dengan informasi yang didapat, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di daerah Sindangrasa, Kecamatan Ciamis.” Kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat Expose Kasus di Mako Polres Ciamis, Senin 12/05/2025.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa pelaku, berinisial F, seorang mahasiswa berusia 27 tahun, telah mengakui perbuatannya. Ia sempat melakukan berbagai kekerasan fisik serta tindakan cabul terhadap salah satu korban berusia 15 tahun (RH). Polisi pun menetapkan F sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 8 Mei 2025.
Kejadian tragis ini bermula pada 20 April 2025. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku melakukan kekerasan terhadap RH di dalam mobil Honda Brio hitam saat melintas di Jalan Raya Cikoneng. Tak hanya kekerasan berupa pemukulan fisik yang disaksikan beberapa anak lainnya, pelaku juga melakukan pelecehan seksual yang menjijikkan terhadap korban RH serta 12 anak lainnya. Modus yang dilakukan pelaku sangat mengerikan, termasuk menyuruh para korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh hingga menyakiti mereka secara fisik dan psikis.
Daftar korban yang sebagian besar merupakan pelajar laki-laki berusia antara 14 hingga 15 tahun diuraikan dalam laporan tersebut. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Ciamis, seperti Sindangrasa, Imbanagara Raya, dan Cikoneng. Sebagai contoh tindakan keji pelaku, salah satu korban dipaksa melakukan onani, sementara beberapa lainnya mengalami pelecehan lebih parah dengan kekerasan fisik dan tindakan seksual yang melibatkan objek seperti mentimun yang digunakan pelaku untuk menyodomi mereka.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal lain terkait kekerasan dan pelecehan seksual. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan dan memberikan perhatian ekstra kepada anak-anak agar terhindar dari predator yang mengintai di sekitar mereka.
“Tersangka di jerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)” ungkap Kapolres
Saat ini kasus tersebut dalam proses hukum lebih lanjut, dengan harapan ada keadilan maksimal bagi para korban sekaligus hukuman setimpal bagi tersangka atas perbuatan tidak berperikemanusiaannya. Kejadian ini bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum saja tetapi juga seluruh masyarakat untuk mencegah agar hal seperti ini tak terulang kembali. ***










