TASIKMALAYA, pewarta.id – Warga Kampung Ciasta, Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, dikejutkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang brutal pada Senin (29/9/2025). Seorang pria bernama Indra (28) tega menganiaya istrinya, Ai Nurhasanah (27), hingga bersimbah darah.
Korban ditemukan dengan luka sayatan di sejumlah bagian tubuh, diduga akibat bacokan pisau lipat yang digunakan pelaku. Warga yang mendengar jeritan korban langsung berdatangan dan membantu polisi mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Menurut keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian oleh petugas Polsek Taraju dengan bantuan warga.
“Tersangkanya langsung diamankan oleh anggota Polsek Taraju dan masyarakat sesaat setelah kejadian,” ujar Aiptu Josner Ringgo saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Motif Cemburu dan Permintaan Cerai
Sementara, KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana mengatakan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkapkan motif pelaku dilatarbelakangi oleh cemburu buta dan emosi karena diminta cerai oleh korban.
Menurut Agus, Indra mengaku tersulut emosi lantaran menuduh sang istri berselingkuh dengan seseorang yang dikenalnya melalui media sosial TikTok.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka marah karena istrinya sering bermain TikTok dan banyak yang menggoda di sana. Saat tahu istrinya juga meminta cerai, dia makin yakin ada pria lain dan langsung menganiaya,” ungkap Ipda Agus.
Polisi memastikan bahwa kekerasan tersebut terjadi secara spontan akibat luapan emosi pelaku yang tak terkendali. Namun di balik itu, korban disebut sudah berulang kali mengalami kekerasan sejak lama.
“Korban memang sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar tersangka. Permintaan cerai itu muncul karena sudah sering mengalami KDRT,” tambah Aiptu Josner Ringgo, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan satu unit handphone, sepeda motor, dan sebilah pisau lipat yang digunakan pelaku. Semua barang bukti kini disita sebagai alat pendukung penyidikan.
Korban saat ini menjalani perawatan medis secara rawat jalan, sementara pelaku ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan pasal penganiayaan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ipda Agus Yusuf Suryana.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan yang dipicu masalah sepele di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga serta segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa.***











