Oknum Guru Ngaji di Pangandaran Cabuli 7 Murid, Terancam 12 Tahun Penjara

Image of Screenshot 20250911 010404 whatsappbusiness

Pangandaran, pewarta.id – Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Pangandaran ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Pangandaran.

 

Kapolres Pangandaran melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias membenarkan kasus tersebut. Ia mengungkapkan, pelaku mengajar di salah satu madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

 

“Awalnya terungkap dari laporan seorang anak yang mengadu kepada orang tuanya karena merasa sakit di bagian alat kelaminnya. Setelah ditanya, anak itu mengaku dicabuli oleh gurunya sendiri yang berprofesi sebagai guru ngaji,” jelas Idas kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  H Pepi Tomy Sudrajat dan Dani Kuswardani gencar konsolidasi Penguatan Tubuh Partai Nasdem ke Tingkat Desa di Ciamis

Image of Img 20250910 wa0126

Idas menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi cabul itu tidak sampai terjadi hubungan intim. Namun, modus pelaku terbilang licik. Ia mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan dalih agar cepat menghafal surat-surat Al-Qur’an.

 

“Pelaku berdalih tindakan itu supaya muridnya lebih cepat hafal surat yang dipelajari. Ini jelas perbuatan keji yang menyalahgunakan posisi sebagai guru,” tegas Idas.

 

Kasus ini, lanjut Idas, bukan hanya sekali terjadi. Praktik bejat pelaku sudah berlangsung cukup lama, namun baru terbongkar pada 20 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga :  Bupati Ciamis: Pancasila Adalah Jiwa Bangsa, Bukan Sekadar Dokumen Sejarah

 

“Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata ada korban lain. Total ada tujuh anak yang menjadi korban, dengan rentang usia 7 sampai 11 tahun. Semuanya murid di madrasah tempat pelaku mengajar,” ungkapnya.

 

Pelaku berinisial AA (50), warga Kabupaten Ciamis. Ironisnya, AA sudah berkeluarga dan memiliki anak.

 

“Yang bersangkutan kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Idas.(gus)

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *