Tasikmalaya, pewarta.id – Polres Tasikmalaya Kabupaten berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat dalam dua bulan terakhir. Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian sapi dan kerbau, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO), dua dari tiga tersangka tersebut berstatus Residivis kasus sama.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kabupaten, AKP Ridwan Budiarta, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian ternak di wilayah hukumnya.
“Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, telah terjadi beberapa kali pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Antara lain dua ekor sapi di Salopa, satu ekor kerbau di Tanjungjaya, dan dua ekor sapi di Cibalong, wilayah Polsek Tasikmalaya,” ungkap AKP Ridwan, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, kasus terakhir yang menjadi dasar laporan adalah LP/B/49/2025/Polsek Cibalong pada 16 September 2025. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Cikaryo, Desa Parungponteng, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. Pelapor diketahui bernama AS, warga Desa Parung Ponteng, Kecamatan Cibalong.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni HS (46) dan UR (44), keduanya warga Bandung. Satu orang pelaku lainnya berinisial B masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Suzuki SS warna hitam yang digunakan untuk mengangkut ternak hasil curian, satu unit sepeda motor untuk memantau lokasi, serta perlengkapan lainnya seperti senter, tali tambang, dan jaket yang dipakai pelaku.
“Peran HS adalah mencari target, menentukan lokasi pencurian, sekaligus mengantar dan menjemput UR serta B dengan kendaraan roda dua maupun roda empat. Sedangkan UR bersama B berperan masuk ke kandang, mengeksekusi, serta menggiring ternak ke kendaraan,” terang AKP Ridwan.
Hewan ternak hasil curian tersebut kemudian dijual pelaku ke beberapa wilayah di luar Tasikmalaya, di antaranya ke Kabupaten Cianjur dan Kota Bandung.
“Modus para tersangka adalah dengan merencanakan pencurian secara bersama-sama, mengikat ternak, lalu menaikkannya ke kendaraan sebelum dijual ke pihak lain. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan terkait jaringan penjualan ternak curian ini,” tambahnya.
Atas kejadian ini, Polres Tasikmalaya Kabupaten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga ternak yang dimiliki.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan, serta meminta masyarakat segera melapor apabila melihat hal yang mencurigakan. Upaya ini agar kasus pencurian ternak dapat dicegah sejak dini,” tegas AKP Ridwan.
Polisi menegaskan akan memburu pelaku yang masih buron hingga tertangkap. Sementara kedua tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan pasal 363, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. [ast].