Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi

Image of Img 20260517 wa0105

Garut, pewarta.id – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, mengejutkan masyarakat luas. Seorang pengasuh berinisial AN (45) diamankan aparat kepolisian setelah video penangkapannya viral di media sosial pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.

 

Peristiwa ini sontak memicu kemarahan warga sekitar. Massa berkerumun di lokasi penangkapan dan sempat meluapkan emosi dengan teriakan keras. Situasi yang memanas segera dikendalikan aparat kepolisian agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri.

 

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat berkoordinasi dengan unsur FORKOPINCAM. Berkat langkah sigap tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Rumah AN pun dijaga ketat oleh aparat keamanan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan pengrusakan akibat amarah warga yang tidak terbendung. Polisi berupaya memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.

 

Informasi awal menyebutkan dugaan perbuatan asusila ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua salah satu temannya. Cerita tersebut kemudian diteruskan ke pihak keluarga, yang akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca Juga :  Garut Gencarkan Gerakan Tanam Jagung, Sinergi Pemerintah, Polri, dan Pesantren Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

 

Kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, menjelaskan bahwa korban sempat diusir dari pesantren. Namun setelah dibujuk, korban mulai membuka dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya selama berada di bawah pengasuhan AN.

 

“Kami sudah membuat laporan resmi ke polisi dan mendampingi korban dalam setiap proses hukum,” ujar Aditya. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami tekanan psikologis lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa laporan resmi diterima pada Sabtu siang, 16 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah cepat oleh jajaran kepolisian.

 

“Massa sempat mendatangi rumah terlapor, namun berhasil dicegah agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri,” jelas Joko. Ia menambahkan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif untuk meredam emosi warga.

 

Saat ini, kasus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut. Proses pemeriksaan terhadap korban maupun terlapor masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Satpol PP kembali Menertibkan Sejumlah APK DI Sukabumi

 

Masyarakat Garut menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Banyak pihak menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengasuh.

 

Sejumlah tokoh masyarakat juga menyerukan agar aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan profesional. Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual di lingkungan pendidikan.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dunia pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan berbasis agama. Kepercayaan masyarakat terhadap pesantren diharapkan tidak tercoreng oleh ulah segelintir oknum.

 

Pemerhati anak dan perempuan di Garut menekankan bahwa perlindungan terhadap santri harus menjadi prioritas utama. Mereka mendesak agar regulasi pengawasan pesantren diperkuat demi mencegah kasus serupa terulang.

 

Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel dalam menangani kasus dugaan pencabulan ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Slamet Timur).

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *