Bandung, pewarta.id – Fenomena tutupnya sejumlah radio dan televisi lokal di Jawa Barat menjadi alarm serius bagi masa depan industri penyiaran daerah. Kondisi ini mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi Undang-Undang Penyiaran dan Fenomena Tutupnya Beberapa Lembaga Penyiaran di Jawa Barat” di Aula KPID Jabar, Bandung, Senin (22/6/2026).
Diskusi menghadirkan unsur pemerintah, legislatif, akademisi, serta pelaku industri penyiaran untuk membedah tantangan radio dan televisi lokal di tengah gempuran platform digital yang kian dominan.
Komisioner KPID Jawa Barat, Achmad Abdul Basith, menegaskan maraknya pemberitaan mengenai radio dan televisi yang berhenti beroperasi harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, masalah yang dihadapi bukan sekadar adaptasi teknologi, melainkan perubahan ekosistem media secara global.
“Ramainya pemberitaan tentang radio dan televisi yang berhenti siaran harus disikapi serius agar jumlah yang tumbang tidak terus bertambah,” ujar Basith.
Ia menyoroti kehadiran platform digital yang berkembang pesat telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat sekaligus menggerus pendapatan media konvensional. Namun, regulasi terhadap platform digital dinilai belum seimbang dibandingkan aturan ketat yang membelenggu radio dan televisi.
“Kalau radio dan televisi diatur dengan undang-undang yang ketat, maka platform digital juga seharusnya memiliki aturan setara agar persaingan berlangsung sehat,” tambahnya.
Basith menegaskan KPID Jawa Barat tidak mempermasalahkan apakah aturan nantinya berupa revisi Undang-Undang Penyiaran atau regulasi baru. Yang terpenting, seluruh pelaku penyebaran informasi memiliki landasan hukum yang sama dan adil.
Pandangan ini diperkuat oleh Edi Askari Padmawinata, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat. Menurutnya, Undang-Undang Penyiaran saat ini sudah tidak relevan karena hanya mengatur penyiaran berbasis frekuensi, sementara aktivitas digital berbasis internet belum tersentuh.
“Kita menghadapi kekosongan hukum. Perkembangan platform digital sangat cepat dan berdampak langsung terhadap media lokal. Karena itu, saya melihat bukan lagi soal revisi, tetapi kebutuhan membentuk undang-undang baru,” tegas Edi.
Ia menilai dominasi perusahaan teknologi global telah mengubah peta bisnis media. Belanja iklan yang sebelumnya menopang radio dan televisi kini banyak beralih ke platform digital, membuat media lokal terhimpit secara ekonomi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, menegaskan radio tetap relevan sebagai media informasi masyarakat. Radio dinilai murah, mudah diakses, dan memiliki kedekatan budaya dengan masyarakat Jawa Barat.
“Radio sangat efektif dan potensial. Orang bisa mengaksesnya dengan biaya murah. Selain itu, kultur mendengarkan radio di Jawa Barat sudah mengakar sejak lama,” ujarnya.
Adi menambahkan, Pemprov Jabar membuka peluang langkah strategis untuk memperkuat ekosistem radio daerah, termasuk mendorong kolaborasi dan kebijakan yang mendukung keberlangsungan industri penyiaran lokal.
Diskusi publik ini menghasilkan satu kesimpulan penting: perlunya kehadiran negara dalam menciptakan regulasi yang lebih adil agar radio dan televisi lokal tidak semakin tergerus dominasi platform digital. Tanpa langkah konkret, ancaman bertambahnya radio yang tutup di Jawa Barat bukan lagi sekadar prediksi, melainkan kenyataan yang mengancam keberagaman informasi di daerah.

