Dendam Berujung Maut, Pembunuh Teman di Sumedang Divonis Penjara Seumur Hidup

DST

Image of Img 20261008 wa0117

SUMEDANG, pewarta.id — Dendam mendalam yang dipendam selama bertahun-tahun berakhir pada tragedi berdarah dan vonis maksimal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumedang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Adit Aryasyaputra (25), terdakwa pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Juanda alias Juan.

 

Putusan Majelis Hakim dalam sidang di Ruang Sidang Utama PN Sumedang pada Rabu (7/10/2026) ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

 

“Menyatakan Terdakwa Adit Aryasyaputra Bin Dede Herwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim, Saenal Akbar, saat membacakan amar putusan didampingi hakim anggota Vini Dian Afrilia P dan Zulfikar Berlian.

 

Bermula dari Penghinaan

Aksi keji ini berakar dari rasa sakit hati. Pada Desember 2025, korban Juanda yang sehari-hari berjualan ponsel melontarkan ucapan yang menuding bahwa anak yang dikandung istri Adit bukanlah anak kandungnya.

 

Meski tidak langsung membalas di tempat, Adit menyimpan dendam. Pada Januari 2026, ia bertolak ke Semarang untuk membeli satu unit senjata airsoft gun beserta ratusan butir peluru gotri seharga Rp4 juta yang disiapkan khusus untuk mengeksekusi korban.

 

Pada Minggu (22/2/2026) dini hari, Adit memancing korban keluar dengan dalih hendak membeli ponsel secara Cash on Delivery (COD) sekaligus menebus mobilnya yang sempat dijaminkan kepada korban. Tanpa curiga, korban menjemput Adit menggunakan mobil untuk berkeliling mengambil sepeda motor dan barang dagangan.

 

Eksekusi Sadis dan Tanpa Penyesalan

Di tengah perjalanan menuju Desa Girimukti, Adit menembakkan airsoft gun ke arah kepala dan leher korban yang sedang mengemudikan mobil. Saat korban bertanya dengan kaget, Adit bergeming dan hanya menjawab bahwa ia sekadar “mencoba senjata baru”.

 

Adit bahkan sempat menyuruh korban membasuh luka tembakannya di sebuah klinik sebelum meminta korban kembali menyetir.

 

Mengetahui tembakan gotri tersebut tidak berhasil menewaskan korban, niat membunuh Adit tak surut. Ia mampir ke rumah bibinya untuk mengambil sebilah pisau dapur. Sekitar 500 meter dari lokasi tersebut, saat mobil melambat akibat jalan rusak, Adit menghujami leher dan dada korban dengan tikaman pisau secara bertubi-tubi.

 

Korban sempat berusaha melawan dan berlari sejauh 100 meter sebelum akhirnya ambruk tak bernyawa. Adit lantas melarikan diri membawa mobil dan ponsel milik korban. Hasil visum mengonfirmasi korban tewas akibat kekerasan benda tajam di dada kiri yang menembus organ jantung.

 

Pelarian Adit tak berlangsung lama. Pada hari yang sama, polisi melacak dan menangkap Adit di dalam angkutan umum saat ia berencana menggadaikan ponsel milik korban. Di hadapan penyidik dan persidangan, Adit mengaku puas karena telah mencabut nyawa korban.

 

Pertimbangan Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan terencana. Korban dieksekusi saat posisi lemah sedang menyetir mobil tanpa ada kesempatan membela diri. Adit juga dinilai memiliki banyak kesempatan untuk membatalkan niatnya, namun tetap memilih merampas nyawa korban.

 

Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 53 dan 54 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menuntut penegakan keadilan dengan mempertimbangkan motif, cara pelaksanaan, serta dampak traumatis bagi keluarga korban.

 

“Pidana penjara selama waktu tertentu, sekalipun dijatuhkan pada batas maksimum 20 tahun, belum mencerminkan secara proporsional tingkat kesalahan terdakwa. Nyawa manusia merupakan kepentingan hukum yang sangat mendasar,” tandas Saenal Akbar.

 

Hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan posisi Adit. Putusan penjara seumur hidup ini dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang setimpal atas kejahatan luar biasa tersebut. (SLT)

Also Read

Bagikan:

[addtoany]

DST

Tinggalkan komentar