PURWAKARTA — Disaat Liburan NATARU banyak orang berdatangan untuk melakukan liburan baik itu dari jalur Darat Maupun udara, hari ini tanggal 30 Desember 2020 Satpol PP Prov Jabar melakukan Operasi Gabungan kembali yang dilaksanakan di Rest Area tepatnya KM 72A bersama DISHUB, TNI, POLRI, Dan DINKES Provinsi Jawa Barat, dasar kegiatan yang melakukannya kegiatan ini adalah surat edaran Gubernur Jawa Barat No.204/KPG.03.05/HUKHAM tentang perubahan atas surar edaran Gubernur Jawa Barat No. 202/KPG.03.05/HUKHAM Tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 dan pencegahan kerumunan Massa maka semua Pemimpin daerah membuat surat edaran untuk pelarangan perayaan di masa libur, yang bertepatan dengan Natal dan Tahun baru. Serta PERGUB No.60 inilah yang menjadi acuan dalam melaksanakan operasi gabungan dansebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam menekan covid 19 di Jawa Barat.
Selain Menggiring para Pengunjung rest area tim dibagi 2 untuk melakukan patroli pengawasan kepada pengelolausahayang ada di rest Area Tersebut, Toko/ tenant yg dilakukan Pengawasan sejumlah 48 toko, yang sudah menerapkan Prokes 3M dan penyediaan pencuci tangan dan hand sanitizer 45 toko, Sanksi bagi Toko/Pelaku Usaha : 3 Pelaku Usaha/tenant diberi peringatan dan edukasi terkait Prokes bagi Pelaku Usaha dan diharuskan memasang langsung Tanda X pada tempat larangan jarak yang terlalu dekat.

